Penjual Ginjal di Bekasi Gunakan Medsos, Anggota Polri Terlibat

Hukum Kriminal325 Dilihat

JAKARTA, KORANBEKASI.ID – Media sosial dijadikan alat untuk memangsa para korban pembeli ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Setidaknya inilah temuan polisi dalam mengungkap sindikat kasus TPPO modus penjualan ginjal jaringan Kamboja.

Hal itu dikatakan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023). Dalam aksinya para tersangka ini membuat sebuah akun di media sosial fesbuk.

“Rekrut (korban) dari media sosial fesbuk kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu ‘Donor Ginjal Indonesia’ dan ‘Donor Ginjal Luar Negeri’, ada dari mulut ke mulut,” ujar Hengki.

Setelah mendapatkan pendonor ginjal, para tersangka kemudian menyiapkan siasat untuk mengelabui petugas imigrasi saat akan diberangkatkan ke Kamboja. Dalam aksinya, para tersangka menggunakan beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri.

“Pada saat keberangkatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan ada family gathering ke luar negeri. Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya,” jelasnya..

Kepada para pendonor atau korban, tersangka juga menjanjikan uang sebesar Rp135 juta. Diduga hal ini yang menarik minat para korban untuk melakukan transplantasi ginjal di Kamboja. Proses transplantasi ginjal itu dilakukan di sebuah rumah sakit di Kamboja. Di sana, para korban lebih dulu menjalani observasi selama tujuh hari, sambil menunggu calon penerima donor ginjal.

“Kemudian dilaksanakan transplantasi ginjal masa penyembuhan tujuh hari kemudian kembali ke Indonesia,” ucap Hengki.

Hengki mengungkapkan para penerima ginjal dari sindikat ini berasal dari sejumlah negara. Antara lain, India, China, Malaysia, Singapura, dan sebagainya. Biasanya, para tersangka menawarkan organ ginjal kepada para penerima dengan harga Rp200 juta. Dari jumlah itu, sebanyak Rp135 juta diberikan kepada pendonor atau korban.

“Sindikat terima Rp65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya,” tutur Hengki.

Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi. Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.

Untuk tersangka anggota Polri dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Sementara Hengki juga menyebutkan Aipda M yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual beli ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya. Dia berperan  merintangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” katanya.

M menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus. Lewat tipuan ini, M pun berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta. “Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” tegasnya. (cnn/zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *