3 Pelaku Begal Dibekuk Polsek Babelan

Hukum Kriminal284 Dilihat

LAGI, pelaku begal berhasil dibekuk aparat kepolisian. Kali ini polisi menangkap tiga pelaku begal. Ketiganya, AR alias Kuping (20), PA (17), dan MNR alias Acong (20). Polisi menyita sebilah golok yang biasa dipakai menakuti korban.

Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Witrionaldi mengatakan, peristiwa pencurian terjadi dengan waktu yang berbeda beda.

“Ada tiga kejadian yang dilaporkan pada 28 Maret, 19 dan 21 Juni 2023, di wilayah Kampung Kedaung, dan Jalan Raya Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Bekasi,” ujar AKP Witrionaldi, Minggu (23/7/2023).

Dalam aksunya, ketiga pelaku mengincar  korban saat melintas di jalan raya. Dari laporan para korban ke Mapolsek Babelan, pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan mencocokkan ciri ciri pelaku.

Dari laporan, korban kehilangan motor dengan cara mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku satu persatu ditangkap polisi di dua tempat berbeda pada 19 dan 20 Juli. Ketiganya kini mendekam di tahanan Polsek Babelan. (wit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *