LSM RIB Gelar Aksi di Kemenhub Terkait Korupsi

Umum2962 Dilihat

JAKARTA, KORANBEKASI.ID – KETUA Umum LSM RIB (Rakyat Indonesia Bersatu) Hitler P Situmorang mengatakan bahwa pada 11 April 2023 terjadi dua peristiwa di dua Direktorat Kementerian Perhubungan RI. Pertama, dugaan korupsi suap pada Direktorat Perkeretaapian dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT (opres terhadap Saudara Harno Trimadi Direktur Prasarana Perkeretaapian DKK di Semarang.

Kedua, oknum pejabat Syahbandaran Utama Tanjung Priok, Dicky Eka Kunarko Putra yang diduga penyalahgunaan wewenang dan/atau selingkuh dalam aktivitasnya di sebuah kamar hotel di bilangan Podomoro Jakarta Utara pada 11 April – 13 April 2023 menggunakan mobil dinas/fasilitas negara.

Kemudian, Dicky diperiksa Inspektorat berdasarkan laporan LSM RIB Kepada Inspektur Investigasi melalui surat Nomor:
00491/PSM/DPP-RIB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 setelah sebelumnya LSM RIB bersurat Pemberitahuan dan Perlindungan Hukum melakukan Investigasi kepada Kepala kepolisian Resort Jakarta Utara dengan
Surat Nomor: 00489/PSM/DPP-RIB/IV/2023 tanggal 27 April 2023 yang mana ditembuskan antara lain kepada Kapolda Metro Jaya serta Surat Permintaan Klarifikasi kepada Dicky melalui Surat Nomor: 00490/PSM/DPP-RIB/V/2023 tanggal 9 Mei 2023,yang tidak pernah ditanggapi atau dijawab hingga saat ini.

Karenanya, LSM RIB melakukan aksinya di Kemenhub, Senin (31/7/2023). “Melalui aksi ini, kami meminta kepada Bapal Menteri Perhubungan RI atau pejabat yang ditunjuk agar memberikan sanksi tegas terhadap para oknum pejabat yang di OTT KPK sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor; 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan sanksi terberat pemecatan, begitu pula
dengan saudara Dicky oknum pejabat Kantor Syahbandaran Utama Tanjung Priuk
agar Inspektorat melakukan pemeriksaan secara benar dan profesional dan membuka hasilnya secara jujur dan bertanggungjawab kepada publik atau masyarakat,” tegas Hitler.


Dijelaskan bahwa pada 2017 KPK melakukan OTT terhadap Dirjen Perhubungan Laut saat itu, Tonny Budiono, pada 2019 pegawai Syahbandaran Tanjung Pinang Hariadi diduga korupsi Rp5 miliar, pada 2022 Kepala Kantor Syahbandaran KUPP III Molawe Abdul Faisal Pontoh yang diduga korupsi pungli dan penyalahgunaan wewenang, dan 2022 Kepala Syahbandaran Kelas III Kota Tarakan jadi tersangka dugaan korupsi berperan sebagai orang yang meminta sejumlah uang ke pengusaha angkutan kapal dan pemilik barang. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *