Tri Adhianto Minta Maaf pada PKS, Kesalahan Ternyata Ada pada Kadispora

Bekasi Kota1258 Dilihat

TIDAK ada anak buah yang salah. Apapun kesalahan anak buah, merupakan kesalahan pimpinan. Setidaknya, contoh  inilah yang disampaikan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai orang nomor satu di Kota Bekasi terkait pencabutan surat izin DPD PKS yang akan menggunakan Stadion Patriot Candrabhaga, Sabtu (29/7/2033) atas kedatangan bakal calon presiden Anies Rasyd Baswedan.

Atas pencabutan itu, Tri Adhianto pun meminta maaf. “Pada dasarnya dari Pemkot Bekasi sudah memberikan izin, saya tandatangani. Tapi ternyata ada statuta PSSI yang menyebutkan bahwa stadion harus steril dari segala aktivitas 48 jam sebelum pertandingan,” kata Tri.

Pihaknya mengaku telah meminta maaf kepada panita acara Senam Bareng Rakyat atas pencabutan izin yang sebelumnya sudah dikeluarkan.

“Saya juga mohon maaf kepada panitia yang sudah mempersiapkan acara tersebut, karena pengawas pertandingan PSM Vs Bhayangkara tidak memberikan izin,” lanjut Tri.

Padahal, siapapun tahu bahwa biang kerok kesalahan itu semua ada pada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadisppra) Kota Bekasi, Zarkasih. Bahwa, pada Selasa (25/7/2023) Zarkasih sudah memberikan izin penggunaan stadion dengan syarat tidak menginjak lapangan.

Kemudian ada ketentuan PSSI yang melarang penggunaan stadion dalam 48 jam sebelum pertandingan, tak diketahui Zarkasih apalagi dilaporkan ke Tri Adhianto. Sementara di sisi lain, Ketua Askot PSSI Kota Bekasi Muhamad AR kepada koranbekasi.id pun mengatakan bahwa pihaknya juga sudah memberi izin namun ditolak PSSI pusat karena adanya ketentuan tersebut.

Bahkan dalam keterangannya kepada wartawan, Tri Adhianto sempat menyentil nama Zarkasih yang tidak menyampaikan ketentuan PSSI tersebut.

“Saya kira di situ kelemahannya, itu menjadi evaluasi kita, saya sudah sampaikan Kadispora, mustinya kalau kita tahu bahwa ada peraturan seperti itu, kita sudah lakukan pelarangan. Ada kelemahan di kita, di Dispora, makanya saya ucapkan itu permintaan maaf, saya tidak akan menyalahkan Dispora. Tapi kesalahan saya pada saat menandatangani,” tegas Tri Adhianto. (zas)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *