MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya mencopot jabatan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi. Keputusan itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1899A/PID.SUS/2023 tanggal 24 Mei 2023.
Surat Mendagri bernomor 100.2.7-3111 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat tersebut, dibacakan Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (3/8/2023).
“Pertama mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi tahun 2018-2023. Karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hanan Tarya dalam penyampaian di dalam Paripurna, mengutip surat keputusan Mendagri, Kamis (3/8/2023).
Hanan menambahkan, surat leputusan Mendagri menunjuk Tri Adhianto Wakil Walikota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota hingga dilantik menjadi Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dan berlaku surut sejak tanggal 24 Mei 2023. Dengan ketentuan apabila kemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagai mana semestinya. Ditandatangani di Jakarta 31 Juli 2023 Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian,” pungkasnya menutup pembacaan surat keputusan Mendagri.
Namun, Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi itu diwarnai hujan interupsi dari sejumlah anggota dewan yang hadir. Jika diperhatikan ada perbedaan penafsiran dalam rapat paripurna yang mengagendakan pembacaan surat keputusan pemberhentian Rahmat Effendi sebagai walikota non aktif dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi.
“Saya ga tahu apakah tadi setelah dibacakan mengenai keputusan pemberhentian walikota lalu sekarang Plt walikota sudah definitif?” tanya Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal.
Dalam hal ini, sebagian anggota dewan menginginkan agar surat keputusan pemberhentian walikota tersebut dikonsultasikan dulu dengan Kemendagri. “Harusnya kan dikonsultasikan dulu ke Kemendagri agar semua anggota dewan punya pemahaman yang sama soal surat putusan tersebut,” tegasnya.
Faisal menyebut, sebagian anggota Fraksi PDIP menyatakan, tidak perlu konsultasi lagi ke Kemendagri. Pasalnya sudah diwakili para pimpinan dewan.
“Tapi kan kita juga ga tahu pimpinan dewan yang konsultasi ke Kemendagri siapa saja. Kan kita tahu Ketua DPRD nya saat itu belum pulang ibadah haji. Lalu ada Ketua Fraksi juga tadi bilang merasa ga tahu soal adanya konsultasi ke Kemendagri,” lanjutnya.
Paripurna tersebut akhirnya tetap membacakan keputusan pemberhentian walikota Bekasi yang dikeluarkan Mendagri.
Terkait langkah strategis apa yang akan dilakukan dirinya setelah didefinitifkan sebagai Walikota Bekasi, Tri Adhianto hanya mengatakan, kan tinggal satu bulan lagi.
“Kan tinggal 1 bulan lagi, jadi berjalan seperti rel saja,” jelasnya.
Namun Tri tetap menegaskan bahwa hal lainnya tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan mekanisme yang ada, terutama pelayanan kepada masyarakat. “Intinya, berjalan dengan mekanisme yang ada dan yang utama adalah pelayanan kepada masyarakat,” paparnya. (zas)