MUI Kota Bekasi Adakan Mudzakaroh Ukhuwah Islamiyah untuk Pemilu 2024 yang Berkeadaban

MUI482 Dilihat

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengadakan Mudzakaroh Ukhuwah Islamiyah Ulama Umaroh serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama Mewujudkan Pemilu 2024 yang berkeadaban di Graha Hartika Kota Bekasi, Jumat (8/12/2023). Acara ini dihadiri Pj Walikota Bekasi, Bawaslu, KPU, Ormas Islam se-Kota Bekasi dan tentunya para pengutus harian MUI Kota Bekasi.

Setelah pembacaan ayat suci Al Quran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, acara diawali dengan sambutan Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad. Dikatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan MUI Kota Bekasi.

“Toleransi dapat diwudmjudkan dengan sikap saling menghormati sesama. Kita harus mentaati dan menghormati pemilu legislatif, pilkada, dan pilpres tahun 2024 yang damai. Lewat kegiatan ini diharapkan nara sumber bisa membawa ke arah pemilu damai 2024,” ujarnya.

Seusai sambutan, Pj menerima piagam penghargaan dari MUI Kota Bekasi. Untuk kemudian pembacaan deklarasi mewujudkan Pemilu 2024 yang berkeadaban oleh Wakil Ketua Umum MUI Kota Bekasi KH Sukandar Ghazali.

Ada lima butir kesepakatan yaitu;
1. Memanfaatkan momentum Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai ikhtiar untuk membangun indonesia khususnya Kota Bekasi menjadi lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Bekasi.
2. Menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dengan amanah sesuai dengan hati nurani, dengan mengutamakan persaudaraan dan kedamaian serta menghindari konflik antar sesama Masyarakat.
3. Berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna mewujudkan Pemilihan Umum tahun 2024 yang
aman, damai, kondusif dan berkeadaban.
4. Berkomitmen mendorong untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi azas LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas,
Rahasia, Jujur dan Adil) .
5. Berkomitmen menolak politik uang (money politics), kampanye hitam, penyebarluasan berita bohong (hoak), fitnah dan ujaran kebencian kepada masyarakat. (zas)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *