Ngurus Surat Kematian di Kota Bekasi Berhari-hari, di Jakarta Hanya 2 Hari Tuntas…

Umum1504 Dilihat

Dua surat kematian yang dibutuhkan Boru Regar, satu dari Disdukcapil Jakarta dan satunya lagi dari Kota Bekasi

 

TINGGAL di Cakung Jakarta Timur ternyata bertolak belakang dengan tinggal di daerah Kota Bekasi, terutama soal pelayanan RT, RW, Lurah, Camat untuk pengurusan surat kematian di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing wilayah.

Setidaknya ini merupakan pengalaman Boru Regar yang tinggal di Telukpucung Bekasi Utara Kota Bekasi. Boru Regar baru empat minggu lalu ditinggal suami tercinta. Selang tiga minggu kemudian, dia pun ditinggal kakak tercinta yang menetap di Cakung Jakarta Utara.

Karenanya, Boru Regar ini butuh surat kematian suaminya. Maka pada malam takziah itu dia minta tolong warganya yang juga TKK (tenaga kerja kontrak) di Kelurahan Teluk Pucung untuk mengurus surat kematian. Katanya, baru bisa selesai di tujuh hingga 10 hari kerja. Saran untuk menugaskan TKK ini datang dari RW Boru Regar yang disebutnya sebagai Pamor kelurahan yang ditempatkan di RW nya.

Ternyata setelah seminggu, Boru Regar mempertanyakan nasib surat kematian suaminya. Jawabannya belum selesai. Masih butuh waktu. Bahkan orang kelurahan lainnya menimpali bahwa urusan surat kematian butuh waktu sebulan baru selesai.

Namun karena Boru Regar butuh surat kematian untuk pengurusan asuransi dan surat lainnya dari kantor suaminya, dia pun penasaran dan mencoba mengurusnya sendiri. Dari kelurahan dia pun ke Kecamatan Bekasi Utara.Ternyata dua hari diurus sendiri, surat kematian dari Dikduscapil Kota Bekasi selesai.

Nah, sepekan setelah itu Boru Regar kembali kena musibah, kakaknya meninggal dunia di Cakung Jakarta Timur. Dan dia pun butuh surat kematian dari Disdukcapil setempat. Siapa sangka, dua  hari setelah pemakaman sang kakak, surat kematian dari Disdukcapil setempat dia dapatkan. Yang ngurusnya hanyalah pihak RT tempat tinggal sang kakak.

“Aneh ya, sama-sama Disdukcapil tapi pelayanannya bertolak belakang. Suami saya meninggal di Kota Bekasi, tapi surat kematian dari Disdukcapil kata orang kelurahannya butuh waktu tujuh sampai 10 hari bahkan sebulan. Kok surat kematian kakak saya di Jakarta hanya dua hari sudah jadi,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Dia pun mempertanyakan kinerja orang-orang TKK yang mendominasi di kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi. “Ada tetangga saya yang urus surat kematian di Telukpucung Kota Bekasi sampai sebulan lamanya baru beres. Bandingkan dengan pelayanan di Jakarta yang cukup singkat, dua hari selesai,” jelas Boru Siregar yang belum genap 40 hari kepergian suaminya itu. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *