SEBAGAI Negara yang menganut sistem demokrasi, Indonesia tidak lama lagi akan menggelar satu peristiwa penting dalam perjalanan Demokrasi bangsa melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, rakyat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan nasib bangsa ke depan.
Pesta demokrasi ini dinilai penting untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik, Pemilu yang digelar sekali dalam lima tahun menjadi kesempatan bagi setiap warga untuk membuktikan diri bisa memilih pemimpin yang dikehendakinya.
Salah satu peran MUI adalah sebagai Khadimul Ummah, yang ikut bertanggung jawab atas maju mundurnya kehidupan berbangsa dan bernegara (Syirkah al- Mas’uliyyah). Untuk menjalankan peran tersebut MUI Kota Bekasi memandang perlu memberikan Taujihat atau Seruan agar Pemilu 2024 berlangsung jujur, adil, dan damai sesuai dengan Taujihat yang dikeluarkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI Pusat Nomor: Kep-92/DP- MUI/XII/2023 sebagai berikut:
1. MUI Kota Bekasi menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nilai agama.
2. MUI Kota Bekasi menyerukan masyarakat Indonesia khususnya Kota Bekasi untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.
3. MUI Kota Bekasi, mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam Kota Bekasi bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
4. MUI Kota Bekasi menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kota Bekasi bekerja secara professional mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
5. MUI Kota Bekasi mengimbau dan mengingatkan agar Aparatur Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Indonesia (Polri), Kecamatan dan kelurahan, serta seluruh perangkat pemerintah lainnya dapat menjaga integritas, dan profesionalitasnya dengan memegang dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
6. MUI Kota Bekasi menyerukan kepada para pengurus MUI Kecamatan yang ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis Pemilu 2024 untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalam menerapkan politik yang berakhlak mulia, politik yang bebas, jujur, dan adil serta ikut berupaya mencegah terjadinya politik uang dan politik curang.
7.MUI Kota Bekasi mendorong agar Pemimpin terpilih yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai panglima dalam menjalankan roda pemerintahan.
8. MUI Kota Bekasi menyerukan kepada media massa, media elektronik, dan media online untuk bersikap netral dan pro aktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Bekasi, 06 Februari 2024 M/25 Rajab 1445 Η MUI Kota Bekasi ditandatangani Ketua Umum KH Mir’an Syamsuri dan Sekretaris Umum Buya Hasnul Holid Pasaribu. (zas)