SMP Negeri 7 Kota Bekasi Menjadi Salah Satu Sekolah Adiwiyata Menuju Propinsi Jawa Barat

Umum2874 Dilihat

SEKOLAH Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Kota Bekasi menjadi salah satu sekolah Adiwiyata menuju Propinsi Jawa Barat. Ada 41 sekolah yang terdiri atas SD, SMP, dan SMA se Kota Bekasi sebagaimana dilansir dalam laman instagram Dinas Lingkungan Kota Bekasi.

Dinas Lingkungan Kota Bekasi melalui Bidang Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup yang telah menggelar rapat koordinasi pada Selasa (23/1/2024) dengan sekolah Adiwiyata penerima penghargaan Adiwiyata tingkat propinsi lebih dari empat tahun.

Rapat koordinasi menurut keterangan tersebut bertujuan untuk perpanjangan penghargaan sekolah Adiwiyata menuju tingkat propinsi.

Nuniek Ambarwati, sekretaris Tim Adiwiyata SMP Negeri 7 Bekasi mengatakan, pemberian penghargaan sekolah Adiwiyata ini penting mengingat ini berhubungan dengan Program Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS)

Nuniek mengungkapkan program GPBLHS sesuai Permen LHK No. 52 tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

“Program GPBLHS sendiri adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup,” ungkap guru yang juga aktif di Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Bekasi ini, Senin (12/2/2024).

Gerakan PBLHS ini bertujuan untuk mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.

“Tujuan PLHS ini untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta merupakan upaya mendukung ketahanan bencana warga sekolah GPBLHS ini akan diintegrasikan dengan program Adiwiyata,” ungkapnya.

Perencanaan gerakan PBLHS disusun berdasarkan laporan evaluasi diri sekolah (EDS) dan hasil Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup (IPMLH) yang memuat potensi lingkungan hidup sekolah, masalah lingkungan hidup sekolah serta potensi dan ketahanan bencana.

Sementara itu penyusunan rencana gerakan PBLHS harus mengacu kepada penerapan 8 standar nasional pendidikan.

“Penyusun rencana gerakan PBLHS harus melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik dan masyarakat,” imbuhnya.

Dan rencana gerakan PBLHS harus disahkan kepala sekolah, diintegrasikan dalam dokumen satu KTSP dan RPP serta menjadi salah satu bahan untuk penyusunan dan review RKJM dan RKAS.

Selanjutnya Pelaksanaan gerakan PBLHS meliputi jenis kegiatan pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan penerapan prilaku ramah lingkungan hidup (PRLH) di sekolah.

“Penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah, membentuk jejaring kerja dan komunikasi, kampanye dan publikasi gerakan PBLHS serta membentuk dan memberdayakan kader adiwiyata,” paparnya.

Penghargaan Adiwiyata merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah pusat, pemerintah daerah/provinsi atau dan pemerintah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan GPBLHS.

Gerakan PBLHS ini dilakukan dalam jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah/sederajat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS yang disusun berdasarkan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan juga Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup (IPMLH).

Pemantauan Gerakan PBLHS dilakukan satu kali dalam satu tahun dan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut menjadi salah satu bahan untuk menyusun EDS

Gerakan PBLHS meliputi tiga kegiatan diantaranya: perencanaan gerakan PBLHS, pelaksanaan Gerakan PBLHS dan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan gerakan PBLHS. (Banu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *