SEBENTAR lagi lebaran, biasanya kamu masih bingung mana mahram-mu dan mana yang bukan mahram-mu. Jika mahram-mu, maka berarti boleh berjabat tangan dengannya. Tetapi, jika bukan mahram, maka tidak boleh berjabat tangan dengannya.
Berikut ringkasan mana yang termasuk mahram, sehingga boleh berjabat tangan dengannya.
Mahram Dari Garis Nasab
1. Ibu ke atas (Nenek, dan seterusnya ke atas).
2. Anak perempuan ke bawah (cucu dan seterusnya).
3. Saudara perempuan, sekandung sebapak atau seibu.
4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan semua keturunannya ke bawah.
5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan semua keturunannya ke bawah.
6. Bibi dari pihak ayah (Ammah).
7. Bibi dari pihak Ibu (Khallah).
Mahram Dari Garis Pernikahan
1. Ibunya istri (Ibu mertua) dan seterusnya ke atas (nenek mertua dan seterusnya ke atas).
2. Anak perempuan istri (anak tiri) jika sang bapak telah mencampuri ibunya.
3. Istrinya bapak (bapak tiri), istrinya kakek (nenek tiri) dan seterusnya ke atas.
4. Istrinya anak (menantu perempuan) dan seterusnya ke bawah (istrinya cucu dan seterusnya).
Selain Itu:
1. Saudara sepersusuan yang sering disangka mahram padahal bukan.
2. Ipar (saudara perempuan istri). Ipar termasuk mahram mu’aqqat, yakni mahram untuk sementara waktu. Maksudnya selagi istri kita masih hidup atau belum ditalak, maka haram menikahinya. Tetapi kalau misalkan istri kita telah wafat atau telah ditalak, maka
boleh menikahinya. Sekalipun demikian, saat ia masih menjadi ipar, maka ia bukan mahram kita dan tidak boleh berjabat tangan dengannya.
3. Saudara sepupu itu bukan mahram kita. Jadi, tidak boleh berjabat tangan dengannya.
4. Istrinya paman atau suaminya bibi ini juga bukan mahram kita. (Keluarga Besar Ma’had/Pesantren Muhammadiyah Boarding School AR Fachruddin Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi)