LEO Sani Putra Siregar SH selaku kuasa Pengkot IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) Kota Bekasi menegaskan bahwa Rahmat Malik tetap sah sebagai Pengurus Cabang IPSI Kota Bekasi yang telah terpilih untuk periode kepengurusan 2022 2026. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Skep. 12/VI/2023/tertanggal 09 Juni 2023, tentang Pengukuhan Personalia Pengurus IPSI Kota Bekasi Masa Bakti 2022-2026.
Dalam pemberitahuannya pada 29 April 2024, disebutkan bahwa menindaklanjuti polemik dan dinamika yang berkembang dalam beberapa waktu ke belakang terkait dengan upaya-upaya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, selaku Kuasa Hukum IPSI Kota Bekasi, Leo menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa merujuk kepada ketentuan sebagaimana yang termuat di dalam diatur di dalam Pasal 8 angka 1 ART IPSI, Pengurus IPSI dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah IPSI pada tingkat yang bersangkutan;
2. Bahwa oleh karena itu, Pengurus Cabang IPSI Kota Bekasi yang telah terpilih untuk Perlode kepengurusan 2022 2026 pimpinan H. Rahmat Malik, S.Sos., merupakan satu-satunya Pengurus Cabang IPSI Kota Bekasi yang secara de facto dan secara de jure memiliki legitimasi penuh sebagai hasil Musyawarah Kota IPSI Kota Bekasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 03 Desember 2022;
3. Bahwa terkait adanya Surat Keputusan Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia Pengurus Provinsi Jawa Barat Nomor Skep./22/XII/2023, tertanggal 04 November 2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan Pengukuhan Personalia Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia Kota Bekasi Masa Bakti 2023 2027 (“SK Pembatalan”). dengan ini KAMI MENOLAK DENGAN TEGAS seluruh isi dan substansi dari surat tersebut, terlebih lagi legitimasi dan keabsahan surat tersebut sedang diuji di pengadilan sebagaimana perkara yang telah terdaftar dengan Nomor Register Perkara 73/Pdt.G/ 2024/Pn.Bdg, pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung:
4. Bahwa sampai dengan pemberitahuan ini kami sampaikan, belum ada satupun keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) yang menyatakan bahwa SK Pembatalan tersebut adalah sah menurut hukum (quad non) sehingga kondisi tersebut harus dipandang sebagai suatu kondisi Status Quo Ante Bellum, guna menghindari timbulnya kerugian-kerugian lain yang lebih besar,
5. Bahwa oleh karena itu, demi menjamin kelancaran dan ketertiban roda organisasi serta seluruh kegiatan terkait pembinaan Cabang Olahraga Pencak Silat di tingkat Kota Bekasi, maka seluruh hal-hal terkait pembinaan cabang olahraga Pencak Silat akan tetap dijalankan oleh Pengurus Cabang IPSI Kota Bekasi yang telah terpilih untuk Periode kepengurusan 2022 2026 pimpinan H Rahmat Malik SSos, berdasarkan kepada Surat Keputusan Nomor: Skep. 12/VI/2023/tertanggal 09 Juni 2023, tentang Pengukuhan Personalia Pengurus IPSI Kota Bekasi Masa Bakti 2022-2026. (zas)