ORGANISASI Lingkar Pemuda Basmi Korupsi (LPBK) menggelar aksi demo di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jumat (9/8/2024). Mereka menuntut kejanggalan yang filakukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Menurut Yohanes selaku Ketua LPBK, korupsi itu terkait mark-up anggaran untuk kegiatan KMD (Kursus Mahir pembina tingkat Dasar) dan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk kepentingan pribadi.
“Dinas pendidikan hari ini menunjukkan sikap korup dan manipulatif yang sangat merugikan negara,” ujarnya.
Pasalnya, kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dimasa kekuasaan mantan kepala dinas pendidikan UU Saeful Mikdar yang secara non-formal (lisan) meminta pihak sekolah untuk mengubah anggaran sebesar Rp1,5 juta. Namun, Kepala Dinas menerbitkan surat yang ditujukan kepada PAUD, SD dan SMP se-Kota Bekasi untuk mewajibkan semua guru menjadi peserta KMD.
“Kami menyampaikan berdasarkan temuan yang ada. Rencana awal hanya mencakup kegiatan orientasi kepala sekolah yang didanai dari anggaran dana BOS sebesar Rp.1,5 juta, kenapa menjadi Rp2 juta per orang,” lanjutnya.
Yohanes menyebutkan, dalam peraturan pengelolaan dana BOS sangat jelas dan ketat. Perwal Bekasi No 10 A Tahun 2021 tentang cara pengelolaan dana BOS di Kota Bekasi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS.
“Hari ini kami turun ke jalan untuk menanyakan kinerja kejaksaan negeri Kota Bekasi dalam menangani kasus korupsi yang beredar di Kota Bekasi. Jika dalam waktu 5 x 24 jam belum ditindaklanjuti, maka kasus ini akan kami laporkan kepada KPK,” pungkasnya. (Budi Rinaldi Gunaefi/Institut Attaqwa KH Noer Ali Bekasi)