KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi resmi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 dalam rapat pleno yang berlangsung pada Minggu (11/8/2024) pagi. Dari hasil rekapitulasi KPU Kota Bekasi menetapkan DPS Pilkada Kota Bekasi mencapai 1.834.988 jiwa.
Dalam rapat Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menjelaskan, penetapan DPS ini merupakan bagian dari tahapan penting menuju Pilgub-Wagub dan Pilwakot-Pilwawalkot 2024.
“Proses persiapan Pilkada 2024 terus berjalan dengan lancar. Hari ini, kami menyelesaikan rapat pleno untuk merekapitulasi dan menetapkan DPS,” ujar Ali.
Ali Syaifa mengatakan, jumlah itu terdiri dari sebanyak 901.584 pemilih laki-laki dan 933.404 pemilih perempuan. Kemudian, pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 3.673 TPS.
“Dan Alhamdulillah dari hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara kami tetapkan daftar pemilih kita itu sementara ada sebanyak 1.834.988 dari 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi,” kata Ali.
Ali menambahkan, data pemilih ini masih bersifat dinamis dan dapat berubah seiring dengan proses verifikasi yang berkelanjutan.
“Kami dari KPU dan badan Adhoc akan terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait, termasuk Disdukcapil, untuk memastikan bahwa semua data pemilih terupdate dan akurat,” tambahnya.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin KPU Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi menjelaskan, penetapan DPS dilakukan berdasarkan laporan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah dilakukan proses pemutakhiran data pemilih dan coklit dari para petugas Pantarlih.
Dia menjelaskan warga yang belum dalam DPS bisa mendatangi PPS dan PPK untuk dilakukan proses coklit. “Bilamana sudah terdaftar sebagai DPS masyarakat bisa mengecek hal tersebut di cekdptonlinekpu.go.id,” ungkapnya.
(Arief Rachman Al Fikri)