50 Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2024-2029 Dilantik

Politik650 Dilihat

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029. Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 resmi dilantik pada hari ini, Senin (26/08/2024). Acara ini digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi Jl Chairil Anwar No 112 Margahayu Bekasi Timur.

Acara ini dilaksanakan mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Pelantikan dibuka langsung Ketua DPRD Kota Bekasi HM Saifuddaulah. Dalam Pembacaan keputusan Gubernur Jawa Barat oleh Plt Sekretaris DPRD Kota Bekasi Dzikron tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024. Selain itu ia juga membacakan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota periode 2024-2029.

“Keputusan gubernur ini terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dengan peresmian pengangkatan keanggotaan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada dictum kesatu kepada masing-masing anggota diberikan gaji koko tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya berkaitan dengan jabatannya tersebut. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan dibandung pada tanggal 22 Agustus 2024 Pj Gubernur Jawa Barat P. Triadi Mahmudin ditanda tangani secara elektonik,” ujar Dzikron.

Sambutan ketua sementara Ketua DPRD Kota Bekasi HM Saifuddaulah dan sambutan Menteri Dalam Negeri oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad. Dalam sambutan itu Raden Gani menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri pada acara pengucapan sumpah janji Angota DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024-2029. Ia mengatakan bahwa hasil pemilihan umum tahun 2024 merupakan puncak seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatangan pemerintah.

“Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dengan agenda khusus pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Bekasi hasil pemilihan umum tahun 2024 merupakan puncak seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatangan pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia,” ujar Raden Gani. (Dinda &Ihsan dari SMK BHM dan SMK 4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *