BANDUNG, KORANBEKASI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Bekasi Rahmat Malik melalui kuasa hukumnya. Hakim Ketua Syarip mementahkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor Skep 22/XII/2023 IPSI Kota Bekasi periode 2023-2027.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Hakim Syarip dalam Putusan Nomor 73/Pdt.G/2024/PN Bdg, yang diterima Koran Bekasi, Kamis (12/9/2024).
Atas keputusan tersebut, IPSI Provinsi Jawa Barat selaku tergugat untuk membatalkan dan mencabut SK Nomor Skep 22/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang pencabutan SK pengukuhan pengurus personalia IPSI Kota Bekasi periode 2023-2027 dan SK Ketua Umum pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat Nomor Skep 22/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang penunjukan pelaksana tugas (Plt) pengurus IPSI Kota Bekasi tersebut.
Hakim PN Bandung juga menyatakan tindakan tergugat telah menerbitkan SK Nomor Skep 22/XII/2023 tanpa pernah mengakomodir permohonan banding dari penggugat (Rahmat Malik) untuk memberikan pembelaan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu hakim PN Bandung menyatakan SK Nomor Skep 22/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang pencabutan SK pengukuhan pengurus personalia IPSI Kota Bekasi periode 2023-2027 dan segala turunannya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, hakim PN Bandung menyatakan pengesahan personalia pengurus IPSI Kota Bekasi berdasarkan SK Ketua Umum Pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat Nomor Skep 12/VI/2023 tanggal 9 Juni 2023, tentang Pengukuhan Pengurus IPSI Kota Bekasi masa bakti 2022-2026 adalah sah dan mengikat secara hukum.
Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan memutuskan perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan antara lain:
IPSI Kota Bekasi diwakili H Rahmat Malik yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No 2 Komplek GOR, Kota Bekasi sebagai penggugat. (zas)