Kemenag Bikin Buku Nikah Baru, Suami Istri Terima Warna Hijau

Umum163 Dilihat

KANTOR Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi memperkenalkan perubahan pada buku nikah yang diterbitkan untuk pasangan yang baru menikah. Pada Buku Nikah tahun 2024 terdapat sejumlah perbedaan dengan format Buku Nikah yang lama.

H Ahmad Zainal Muttaqin selaku Kepala Seksi Bina Syariah dan urusan agama Islam mengatakan, Buku Nikah ini sudah diterapkan secara efektif pada Oktober 2024. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dokumen nikah dan mempermudah pengelolaan data kependudukan. Meski terjadi perubahan, fungsi utama Buku Nikah tetap sama, yakni sebagai bukti hukum dan identitas resmi pasangan yang telah menikah.

Salah satu perbedaan utama adalah warna Buku Nikah. Sebelumnya, pengantin laki-laki dan perempuan menerima Buku Nikah dengan warna berbeda, yakni hijau dan coklat. Kini keduanya akan mendapatkan Buku Nikah berwarna hijau. Selain itu, perubahan lainnya adalah tanda tangan Menteri Agama yang kini tidak lagi ditulis langsung pada buku, melainkan dicetak secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

“Buku nikah ini sudah berlaku seluruh Indonesia menggunakan buku nikah terbaru terbitan Oktober 2024 berwarna hijau keduanya, dan tanpa ada tanda tangan menteri agama, dan tanda tangannya melalui aplikasi SIMKAH,” ujarnya.

Keputusan perubahan Buku Nikah ini ditetapkan langsung Kementerian Agama Republik Indonesia. Dan telah diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia sejak Oktober 2024. Semua pasangan yang menikah setelah bulan tersebut akan menerima Buku Nikah baru yang lebih modern dan seragam. (M Ardan, SMKN 65 Jakarta dan Maya Febriani, SMKN 04 Kota Bekasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *