KOMITE Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi menggelar sosialisasi terkait bonus atlet peraih medali emas, perak, dan perunggu di Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XIV/2022, Jumat (07/04/2023).
“Jadi yang kita sosialisasikan ini terkait dengan adanya penerimaan apresiasi (bonus) bagi atlet berprestasi, baik terkait nominalnya, pemotongan pajaknya, teknis pelaksanaan pembagiannya, serta terkait bonus yang menjadi dari apresiasi itu sendiri yang mana bonus ini dari pemerintah daerah,” kata Agus Irianto, ketua harian KONI Kota Bekasi.
Ada beberapa pointer resmi mengenai pemberian bonus, pertama bahwa bonus atlit merupakan apresiasi dari Pemerintah
Kota Bekasi atas capaian prestasi kontingen Kota Bekasi pada PORPROV XIV Tahun 2022
sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Walikota Bekasi baik mengenai besaran maupun nama- nama penerima nya.
Kedua, pemberian bonus dilakukan 2 tahap karena penetapan anggaran dilakukan pada Tahun Anggaran 2022 saat pelaksanaan PORPROV XIV belum selesai. Tahap I
bulan April 2022 dan Tahap 2 dilakukan pada anggaran alokasi triwulan IV APBD Perubahan tahun 2023
Ketiga, KONI Kota Bekasi mempunyai komitmen untuk melanjutkan program sebelum- sebelumnya termasuk
dalam hal pemberian bonus PORPROV. Oleh karena itu, skema kebijakan pemberian bonus PORPROV XIV Tahun 2022 masih sama dengan skema pemberian bonus
PORPROV XIII Tahun 2018.
Keempat, terdapat kenaikan nilai jumlah bonus PORPROV XIV Tahun 2022 dibandingkan dengan nilai bonus PORPROV XIV Tahun 2018 baik untuk atlit maupun pelatih;
Kota Bekasi atas capaian prestasi kontingen Kota Bekasi pada PORPROV XIV Tahun 2022
sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Walikota Bekasi baik mengenai besaran maupun nama- nama penerima nya.
Kedua, pemberian bonus dilakukan 2 tahap karena penetapan anggaran dilakukan pada Tahun Anggaran 2022 saat pelaksanaan PORPROV XIV belum selesai. Tahap I
bulan April 2022 dan Tahap 2 dilakukan pada anggaran alokasi triwulan IV APBD Perubahan tahun 2023
Ketiga, KONI Kota Bekasi mempunyai komitmen untuk melanjutkan program sebelum- sebelumnya termasuk
dalam hal pemberian bonus PORPROV. Oleh karena itu, skema kebijakan pemberian bonus PORPROV XIV Tahun 2022 masih sama dengan skema pemberian bonus
PORPROV XIII Tahun 2018.
Keempat, terdapat kenaikan nilai jumlah bonus PORPROV XIV Tahun 2022 dibandingkan dengan nilai bonus PORPROV XIV Tahun 2018 baik untuk atlit maupun pelatih;
Kelima, Waktu pemberian bonus dilakukan secara gradual dari mulai tanggal 10 April
2023 dengan diawali penyerahan secara simbolik kepada perwakilan atlit dan
pelatih oleh Plt Walikota Bekasi pada kegiatan apel pagi pukul 07.00 di Plaza
Walikota Bekasi.
Keenam,ulai tanggal 10 April 2023 bagi penerima bonus yang sudah memenuhi
kelengkapan administratif akan dilakukan distribusi bonus yang ditransfer ke rekening
penerima.
2023 dengan diawali penyerahan secara simbolik kepada perwakilan atlit dan
pelatih oleh Plt Walikota Bekasi pada kegiatan apel pagi pukul 07.00 di Plaza
Walikota Bekasi.
Keenam,ulai tanggal 10 April 2023 bagi penerima bonus yang sudah memenuhi
kelengkapan administratif akan dilakukan distribusi bonus yang ditransfer ke rekening
penerima.
Ketujuh, terdapat kewajiban pembayaran
pajak terhadap bonus yang diterima, besaran nilai pajak disesuaikan dengan
ketentuan Direktorat Jenderal Pajak tentang
Pajak Penghasilan yang secara teknis akan
disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara;
Terakhir, apresiasi juga diberikan kepada Pengurus Cabang Olahraga dalam bentuk
dana pembinaan khusus atas capaian prestasi pada PORPROV
XIV 2022.
pajak terhadap bonus yang diterima, besaran nilai pajak disesuaikan dengan
ketentuan Direktorat Jenderal Pajak tentang
Pajak Penghasilan yang secara teknis akan
disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara;
Terakhir, apresiasi juga diberikan kepada Pengurus Cabang Olahraga dalam bentuk
dana pembinaan khusus atas capaian prestasi pada PORPROV
XIV 2022.
Berikut daftar bonus yang diberikan:
(zas)