KOMISI 2 DPRD Kabupaten Bekasi berinisiasi agar wilayah di Kabupaten Bekasi memiliki desa wisata. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar, Senin (15/5/2023).
“Saat ini banyak potensi wisata di desa-desa belum terkelola secara maksimal, maka dari itu perlu regulasi yang mengatur agar pengelolaannya bisa di stimulus oleh pemerintah daerah. Memang sudah terdata ada 12 Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Rata-rata Pokdarwis ini mengeluhkan sedikitnya bantuan dari pemerintah untuk mengelola wisata. Maka dari itu kami mengusulkan agar terbentuknya Perda Desa Wisata,” ujar Sunandar.
Politisi Partai Golkar in menjelaskan, sebenarnya Raperda Desa Wisata telah siap
untuk dibahas, tinggal menunggu pembahasan dari berbagai pihak untuk
penyempurnaannya.
“Raperda Desa Wisata itu sebenarnya sudah siap, naskah akademiknya sudah rampung dari tahun lalu, tapi memang belum saya ajukan karena mash harus menunggu rapat antar komisi, konsultan dan pelaku sadar mengungkapkan, jika nantinya Perda Desa Wisata disahkan, maka nantinya Pokdarwis yang ada bisa berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam pengelolaan wisata. Selain itu, pemerintah daerah pun bisa membantu dari segi peningkatan fasilitas pendukung,” lanjutnya.
“Sejauh ini kan pemerintah hanya sebatas melakukan pembinaan saja kepada Pokdarwis, kalau perda ini disahkan maka
pemerintah bisa membantu dari segi pemberian bantuan sarana prasarana,” paparnya.
Dengan begitu, Sunandar meyakini wisata yang ada bisa terkelola dengan baik, potensi pendapatan daerah maupun pendapatan desa pun bisa meningkat. Di sisi lain, perekonomian warga sekitar pun bisa meningkat. (Wit)