KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) dicabut izin operasionalnya atau ditutup. Meski tak menyebut nama PTS dimaksud, dua diantaranya ada di Kota Bekasi. Keduanya adalah STIE Tribuana Kota Bekasi dan Universitas Mitra Karya Kota Bekasi yang berada dalam satu yayasan Tri Praja Karya Utama.
Salah seorang pengurus yayasan bernama Suroyo bukan nama asing lagi di Kota Bekasi. Sejumlah tokoh masyarakat bahkan para politisi mengenal nama Suroyo sebagai salah satu pengurus yayasan di kedua kampus itu.
Bahkan beberapa elit politik pernah juga bekerjasama dengan Suroyo terutama sejumlah program di kedua kampus itu seperti program beasiswa dan lainnya. Bahkan, Suroyo sempat mencalonkan diri sebagai ketua KONI Kota Bekasi masa bakti 2023-2027.
Tak hanya itu, mahasiswa STIE Tribuana juga acapkali menjadi mahasiswa yang suka melancarkan aksi demo di DPRD Kota Bekasi, Pemkot Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi dan lainnya.
Tiga PTS lainnya tersebar di wilayah Bandung, Tasikmalaya, dan Bogor. Pencabutan izin ini dibenarkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten, Samsuri.
“Benar, dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ada lima perguruan tinggi (swasta) yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh kementerian,” ujar Samsuri, Rabu (31/5).
Samsuri menyebut, lima kampus itu dicabut izinnya lantaran memberlakukan pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah. Hal tersebut dinilai termasuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga izin operasional lima kampus itu dicabut.
Sementara itu, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup itu, akan difasilitasi untuk pindah.
Lima perguruan tinggi yang ada di Jabar dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah pusat. Lima kampus itu tersebar di wilayah Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.
Pencabutan izin itu dibenarkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten, Samsuri.
“Benar, dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ada lima perguruan tinggi (swasta) yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh kementerian,” kaya Samsuri dalam keterangan yang diterima pada Rabu (31/5).
Samsuri menyebut, lima kampus itu dicabut izinnya lantaran memberlakukan pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah. Hal tersebut dinilai termasuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga izin operasional lima kampus itu dicabut.
Kampus yang ditutup melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
“Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup),” jelas Prof Nizam.
Adapun ke 23 kampus yang ditutup itu merupakan hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah. “Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut. Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek. Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan terpaksa. Kemendikbud tidak bisa ungkap nama kampus yang ditutup,” tegasnya. (zas)