ADA dua kesalahan yang dilakukan kampus STIE Tribuana Bekasi sehingga harus dicopot ijinnya alias ditutup. Dua kesalahan dimaksud yakni pidana dan akademik. Ranah pidana, berupa penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Penegasan itu disampaikan Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Riset, dan Teknologi (Diktiristek Kemendikbudristek Lukman selaku pihak yang mencabut izin operasional Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Bekasi, buntut dilakukannya pembelajaran fiktif.
“Benar (STIE Tribuana Bekasi ditutup),” tegasnya, Jumat (8/6/2023).
Diutarakannya, STIE Tribuana Bekasi merupakan satu yayasan dengan Universitas Mitra Karya Bekasi (Umika), saling terhubung dalam menggelapkan beasiswa.
“Unsur pidananya adalah penggelapan beasiswa. Ranah pidana dipicu kepada lebih banyak kepada penyimpangan KIPK. Itu banyak banget dan terhubung Umika. Jadi lebih banyak kepada pembelajaran yang memang fiktif, termasuk juga mahasiswa itu ada doubel di Tribuana sama di Umika, jadi mengambil yang namanya beasiswa,” ujarnya.
Lukman mengatakan setidaknya ada 38 penyimpangan yang dilakukan oleh STIE Tribuana Bekasi. Namun, ia mengaku tak bisa menjelaskan secara detail penyimpangan-penyimpangan itu. Ia hanya menyatakan bahwa inti dari penyimpangan yang dilakukan STIE Tribuana Bekasi adalah kampus tersebut tidak memenuhi ketentuan standar nasional pendidikan tinggi.
“Kenapa dicabut? Karena sudah tidak memenuhi ketentuan standar nasional pendidikan tinggi. Diantaranya rekam jejak pembelajaran tidak ada, ada mahasiswa yang tidak jelas tau-tau ada, skripsi ada plagiarisme. Itu sebagian dari dosa yang tidak mungkin saya ungkap semuanya,” jelasnya.
Tak hanya itu, STIE Tribuana Bekasi juga disebut melakukan praktik jual beli ijazah secara terselubung. Menurut Lukman, praktik itu dilakukan dengan cara menerima mahasiswa namun tak melakukan pembelajaran sesuai ketentuan standar nasional pendidikan tinggi.
“Itu terselubung ya bukan jual beli ijazah secara langsung. Dia mendaftar seolah ada kuliah, tau-tau dia lulus. Jadi seolah-olah ada mahasiswa. Jual beli ijazahnya bukan jual beli bisa beli ijazah enggak. Jadi ada pembelajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Terdata ada mahasiswa, ijazahnya itu asli dikeluarkan perguruan tinggi tersebut tapi secara pembelajarannya tidak sesuai ketentuan,” paparnya.
Lukman menjelaskan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020, perguruan tinggi bertanggungjawab terhadap pemindahan mahasiswa jika izin operasionalnya dicabut. Dengan demikian, STIE Tribuana Bekasi semestinya memindahkan semua mahasiswa ke perguruan tinggi lain hingga tuntas.
“Itu kalau beritikad baik, tapi kalau tidak beritikad baik mau tidak mau mahasiswa akan pindah dengan mandiri, Mandirinya bagaimana? Dia cari perguruan tinggi yang akan siap menerima pindahan tapi tentunya enggak bisa langsung pindah, harus ada data yang terverifikasi,” tegasnya.
Ia menegaskan selama mahasiswa memiliki rekam jejak akademik, maka Kemendikbudristek akan membantu pemindahan mahasiswa ke perguruan tinggi yang diinginkan. “Tapi kalau tidak ada rekam jejak akademik, paling mahasiswa hanya bisa menuntut pidana kepada perguruan tingginya. Itu kategori penipuan,” ujarnya,” tandasnya. (*/zas)