ANGGOTA Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi M Himawan Abror yang juga Pansus 23 mengaku telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM agar lebih berkembang. Karena koperasi dan UMKM memiliki kedudukan, potensi, dan peran yang yang sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah.
Selain itu, UMKM juga dapat menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya di Kabupaten Bekasi. UMKM di Kabupaten Bekasi perlu adanya pemberdayaan dan perlindungan hukum bagi koperasi agar kesenjangan sosial menurun.
“Adapun tujuan kami membentuk perda ini adalah untuk melindungi serta memberi kepastian hukum tentang perkoperasian dan UMKM,” kata M Himawan Abror, kepada awak media, Kamis (6/7/2023).
Politisi PPP ini menjelaskan Raperda memiliki tujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.
“Koperasi dan UMKM ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Kehadiran Perda nanti merupakan bentuk nyata bahwa pemerintah hadir untuk mengembangkan ekonomi berbasis kerakyataan sesuai dengan semangat ekonomi Pancasila. Ini salah satu sektor yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Perda Koperasi dan UKM ini nantinya diharap mampu menjadi Perda yang menjamin kesejahteraan rakyat, baik itu anggota koperasi maupun pengusaha UKM di Kabupaten Bekasi. (wit)