MUI Kota Bekasi: Al Zaytun Sesat dan Menyimpang

Bekasi Kota149 Dilihat

CAMAT Rawalumbu Mia Aminah Kurniati memastikan bahwa kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi sudah siap digunakan mulai hari ini, Sabtu (5/8/2023). Hal itu disampaikannya pada saat pelaksanaan Silaturrahmi MUI Kota Bekasi dengan MUI Rawalumbu dan Bekasi Timur.

Sementara Ketua MUI Rawalumbu Umarhadi yang menerima penggunaan kantor tersebut, mengucapkan terimakasih dan memberi apresiasi kepada Camat Rawalumbu.

“Terimakasih buat bu camat, juga dengan digelarnya Konsolidasi MUI Rawalumbu dan Bekasi Timur dengan MUI Kota Bekasi. MUI sebagai wadah tempat berkumpulnya ulama dan ormas Islam di Kota Bekasi, terutama di tahun politik. Konsolidasi sangan penting. Kegiatan kegiatan MUI tingkat kecamatan harus memberikan sesuatu yang jauh dari konflik yang kami lakukan setiap minggu di masjid- masjid,” ujar Umarhadi.

Sedangkan Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi Buya Hasnul Kholid Pasaribu juga mengucapkan terimakasih buat Camat Rawalumbu yang sudah memberikan gedung MUI Rawalumbu. “Organisasi MUI Kota Bekasi dan MUI kecamatan kita tata pelan pelan. Jadi kita lakukan perampingan di komisi dan kita bentuk komisi baru seperti UMKM. Ada juga komisi lembaga TV. Bagaimana dengan parpol di tahun politik, MUI Kota Bekasi santai saja dan netral, tidak terlibat langsung,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Kota Bekasi Sukandar Ghazali pun bernada sama dengan Buya Hasnul. “Alhamdulillah kesekretariatan MUI Rawalumbu sudah ada. Terkait persoalan aliran sempalan bahwa LDII mau masuk organisasi MUI, harus ditolak karena memang tidak ada sinyal dari pusat. Demikian pula terkait Al Zaytun yang pimpinannya sudah jadi tersangka, MUI sudah jelas sikapnya menolak Al Zaytun,” tegasnya.

Di akhir acara, Ustad Abu Deedat mengatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun adalah sesat dan menyimpang. Sesat dan menyimpang karena mengingkari Rukun Islam. Kemudian, mengingkari keabsahan dan keagungan Al Quran. Ada juga menafsirkan Al Quran secara bebas.

“Kemudian mengingkari hadis-hadis yang sudah ada. Juga mengkafirkan sesama Islam. Jadi ada 10 kriteria sesat dan menyimpang yang sudah dilakukan Al Zaytun,” jelasnya.

Demikian juga Islam aliran menyimpang seperti LDII. “Juga ada di 10 kriteria di atas. Mereka tidak mau shalat berjamaah yang dipimpin imam bukan dari mereka. Mereka mengkafirkan 72 golongan umat Islam yang tidak masuk sorga, kecuali satu golongan mereka saja. Misal, orang yang bukan LDII yang shalat di masjid mereka maka masjid itu dibersihkan mereka kembali karena muslim yang shalat tadi dianggap kafir,” papar Abu Deedat. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *