1 Dari 3 Calon Pj Walikota Bekasi yang Diajukan ke Kemendagri Terindikasi Kasus Korupsi

Bekasi Kota1190 Dilihat

DARI tiga nama bakal calon Pj Wali Kota Bekasi yang segera dikirim ke Kemendagri sebelum 9 Agustus 2023, diduga dan patut dicurigai salah satunya ada yang terindikasi kasus korupsi. Jika terbukti benar, maka orang yang bersangkutan harus batal untuk dicalonkan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengatakan, pengajuan nama bakal calon Pj Wali Kota Bekasi itu mengacu pada Permendagri No 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“Ya, kami pastikan tiga nama ini hasil ajuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Bekasi melalui Rakon, Rapim. Semua yang terbaik bagi Kota Bekasi,” ujarnya, Jumat (4/8/2023).

Tapi, adakah yang tahu, termasuk kalangan pucuk pimpinan DPRD Kota Bekasi tersebut bahwa salah seorang dari ketiganya pernah terlibat dalam kasus korupsi?

“Ada dan itu jelas sekali dalam rekam jejak digitalnya,” tegas salah seorang pengamat Kota Bekasi yang enggan disebutkan jati dirinya, Minggu (6/8/2023).

Dan orang dimaksud pun menyerahkan jati diri dari salah satu ketiga nama tersebut. Tercatat, orang tersebut terkait korupsi Sunjadi Purwadisastra yang didakwa melakukan gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019 dalam sidang Senin (27/3/2023).

Dikutip dari detik.com. duit haram Sunjaya rupanya mengalir hingga ke pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memuluskan rotasi-mutasi sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon.

Keterangan ini disampaikan Sri Darmanto, mantan Kabid Mutasi di BKPSDM Kabupaten Cirebon saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan. Sri Darmanto mengakui beberapa kali diminta datang oleh Sunjaya ke Kemendagri untuk menyerahkan sejumlah uang supaya memuluskan rotasi-mutasi di Cirebon.

Sunjaya menyerahkan uang puluhan juta supaya bisa diserahkan ke pejabat Kemendagri sekelas Direktur Jenderal (Dirjen). Uang itu untuk memuluskan rotasi-mutasi pejabat eselon IV hingga eselon II, bahkan untuk mengganti posisi Sekda Kabupaten Cirebon.

Penyerahan uang pertama dilakukan Sri Darmanto untuk keperluan mengganti Sekda Cirebon yang saat itu dijabat Yayat Ruhiyat. Sunjaya lalu menitipkan uang puluhan juta ke Sri Darmanto beserta uang dengan pecahan dolar agar diserahkan ke pejabat Kemendagri untuk memuluskan pergantian tersebut.

Sri Darmanto lalu diminta menghadap ke pejabat setingkat Dirjen di Kemendagri bermama Makmur Marbun untuk menyerahkan uang puluhan juta serta uang pecahan dolar.

“Kata Pak Sunjaya ini buat Pak Makmur Marbun, kasihkan saja,” ucap JPU KPK membacakan lagi BAP tersebut yang langsung diamini Sri Darmanto.

Sri Darmanto lalu menyebut uang itu ia berikan kepada pejabat setingkat Dirjen Kemendagri bernama Makmur Marbun Rp10 juta, Kasubdit Rp5 juta, dan Kasubag Rp1 juta di kementerian tersebut. Uang itu diserahkan Sri Darmanto melalui ajudannya Makmur Marbun.

“Tidak ditentukan, hanya untuk lembur-lembur orang Kemendagri. (Uangnya) Disampaikan ke salah satu direktur, kasubdit dan kasubag. Direkturnya pada saat itu Pak Makmur Marbun,” ucap Sri Darmanto menjawab pertanyaan JPU KPK.

Di sinilah letak persoalan sebenarnya, bahwa ada tiga calon kepala daerah yang akan diajukan DPRD Kota Bekasi. Bahwa salah satu dari ketiganya ternyata terlibat kasus korupsi Sunjadi Purwadisastra. (zas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *