FRAKSI Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi tidak pernah mengajukan nama Makmur Marbun sebagai salah satu dari ketiga kandidat Plt Walikota Bekasi kepada Kemendagri. Hal tersebut disampaikan Abdul Muin, anggota DPRD Kota Bekasi kepada koranbekasi.id terkait adanya satu dari tiga calon yang terindikasi korupsi.
“Kami Fraksi PAN Kota Bekasi tidak pernah memasukkan nama tersebut dalam usulan. Kami mengusulkan lima nama dan salah satunya masuk tapi bukan dia. Saya tidak tahu siapa yang memasukkan namanya,” ujar Muin kepada koranbekasi.id, Senin (7/8/2023).
Karenanya, dia pun mempertanyakan siapa yang memasukkan nama salah satu calon yang terindikasi korupsi itu.
Sementara Aliansi Masyarakat Kota Bekasi Anti Korupsi sudah dengan tegas melakukan penolakan masuknya nama dimaksud.
“Harus disuarakan, jangan sampai walikota Bekasi unuk yang ketiga kalinya di penjara lagi karena persoalan korupsi. Saya tidak mengenal mereka bertiga. Lihat aja CV mereka dan KTP- nya akan terjawab di situ. Berbuatlah sebelum terjadi, PJ ini akan menjadi Kepala Daerah Kota Bekasi selama satu tahun ke depan hingga dilantiknya Walikota Bekasi terpilih dalam pilwalkot 27 Nov 2024. Ayo sebelum terlambat, karena jabatan Plt akan habis pada 20 September 2023. Idealnya yang tidak terindikasi kasus korupsi, memahami jabatannya sebagai PJ Walikota karena dia menjadi Kepala Daerah yang punya kewenangan, salah satunya memgelola APBD Kota Bekasi yang hingga saat ini mencapai Rp6 T,” papar sang aliansi.
Seperti diketahui, dari tiga nama bakal calon Pj Wali Kota Bekasi yang segera dikirim ke Kemendagri sebelum 9 Agustus 2023, diduga dan patut dicurigai salah satunya ada yang terindikasi kasus korupsi. Jika terbukti benar, maka orang yang bersangkutan harus batal untuk dicalonkan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengatakan, pengajuan nama bakal calon Pj Wali Kota Bekasi itu mengacu pada Permendagri No 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Tapi, adakah yang tahu, termasuk kalangan pucuk pimpinan DPRD Kota Bekasi tersebut bahwa salah seorang dari ketiganya pernah terlibat dalam kasus korupsi?
“Ada dan itu jelas sekali dalam rekam jejak digitalnya,” tegas salah seorang pengamat Kota Bekasi yang enggan disebutkan jati dirinya, Minggu (6/8/2023).
Dan orang dimaksud pun menyerahkan jati diri dari salah satu ketiga nama tersebut. Tercatat, orang tersebut terkait korupsi Sunjadi Purwadisastra yang didakwa melakukan gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019 dalam sidang Senin (27/3/2023).
Duit haram Sunjaya rupanya mengalir hingga ke pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memuluskan rotasi-mutasi sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon.
Keterangan ini disampaikan Sri Darmanto, mantan Kabid Mutasi di BKPSDM Kabupaten Cirebon saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan. Sri Darmanto mengakui beberapa kali diminta datang oleh Sunjaya ke Kemendagri untuk menyerahkan sejumlah uang supaya memuluskan rotasi-mutasi di Cirebon.
Sunjaya menyerahkan uang puluhan juta supaya bisa diserahkan ke pejabat Kemendagri sekelas Direktur Jenderal (Dirjen). Uang itu untuk memuluskan rotasi-mutasi pejabat eselon IV hingga eselon II, bahkan untuk mengganti posisi Sekda Kabupaten Cirebon.
Penyerahan uang pertama dilakukan Sri Darmanto untuk keperluan mengganti Sekda Cirebon yang saat itu dijabat Yayat Ruhiyat. Sunjaya lalu menitipkan uang puluhan juta ke Sri Darmanto beserta uang dengan pecahan dolar agar diserahkan ke pejabat Kemendagri untuk memuluskan pergantian tersebut.
Sri Darmanto lalu diminta menghadap ke pejabat setingkat Dirjen di Kemendagri bermama Makmur Marbun untuk menyerahkan uang puluhan juta serta uang pecahan dolar.
“Kata Pak Sunjaya ini buat Pak Makmur Marbun, kasihkan saja,” ucap JPU KPK membacakan lagi BAP tersebut yang langsung diamini Sri Darmanto.
Sri Darmanto lalu menyebut uang itu ia berikan kepada pejabat setingkat Dirjen Kemendagri bernama Makmur Marbun Rp10 juta, Kasubdit Rp5 juta, dan Kasubag Rp1 juta di kementerian tersebut. Uang itu diserahkan Sri Darmanto melalui ajudannya Makmur Marbun.
“Tidak ditentukan, hanya untuk lembur-lembur orang Kemendagri. (Uangnya) Disampaikan ke salah satu direktur, kasubdit dan kasubag. Direkturnya pada saat itu Pak Makmur Marbun,” ucap Sri Darmanto menjawab pertanyaan JPU KPK.
Di sinilah letak persoalan sebenarnya, bahwa ada tiga calon kepala daerah yang akan diajukan DPRD Kota Bekasi. Bahwa salah satu dari ketiganya ternyata terlibat kasus korupsi Sunjadi Purwadisastra. (zas)