JAKARTA, KORANBEKASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti sejumlah Rp12,3 miliar ke kas negara dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dan kawan-kawan.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2023).
Dari terpidana Pepen dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10,2 miliar. Hal ini sesuai putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan KPK saat proses penyidikan dan telah disita kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan.
Pepen telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Pepen juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Pepen selama tiga tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.
Kemudian, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Pepen dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara. Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil.
“Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan asset recovery,” ucap Ali. (cnn/zas)