CUKUP menarik membaca tulisan di akun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tertanggal 17 November 2023 tentang; Kapan lagi atlet bisa berprestasi jika anggaran terus dikorupsi ; https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20231117-menyoroti-korupsi-di-sektor-olahraga.
Jadi menarik karena betul bahwa ladang korupsi itu ada di jajaran olahraga (KONI) yang mendapat anggaran hibah dari pemerintah setempat. Dan jauh lebih menarik jika Ketua Umum KONI adalah juga Kepala Daerah setempat yang berarti orang yang membuat anggaran sekaligus juga pengguna anggaran. Ini yang harus jadi perhatian kita semua kenapa saya mengangkat tulisan ini. Tak lain agar kita tidak salah dalam melangkah.
Sebab, anggaran yang diajukan KONI Kota Bekasi periode 2023-2027 merupakan anggaran terbesar dalam sejarah olahraga masyarakat Kota Bekasi. Kita jangan membandingkan dengan Kabupaten Bekasi yang sudah tiga kali berturut-turut menjadi juara umum Porda. Untuk peringkat tiga saja kita belum mampu mencapainya.
Sepekan terakhir, muncul pemberitaan soal mangkraknya pencairan anggaran tahap 2 bagi KONI Kota Bekasi yang masih tersangkut di meja Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad. Anggaran tahap 2 ini untuk bonus umroh para atlet peraih medali emas Porda 2022 dan sisa bonus yang dianggarkan.
Nah, untuk hitung-hitungan penggunaan anggaran KONI Kota Bekasi sangat gampang kok. Artinya, agar kita tidak juga menuding Pj Walikota sengaja menunda pencairan tahap 2, sementara di sisi lain kita berdalih bahwa anggaran diperlukan buat umroh dan bonus.
Sebut saja penggunaan anggaran tahap pertama yang diterima KONI Kota Bekasi sebesar Rp25 miliar (Rp30 miliar?) dimana perinciannya;
1.Pembinaan cabor Rp40 juta x 60: Rp2,4 m
2.Bonus emas…………Rp100 jt x 77: Rp7,7 m
3.Bonus perak ………..Rp22,5 jt x 85;Rp1,9 m
4.Bonus perunggu….Rp15 jt x 116: Rp1,7 m
5.Dana operasional..Rp2,5 jt x 100: Rp2,5 m
6.Karakter building Rp3,5 jt x 100: Rp350 jt
7.Lain-lain ,……………..Rp1 m
__________________________________________
Total Rp 17,5 miliar
Ini hitung-hitungan di atas kertas. Jika dikurangi dengan penerimaan KONI Kota Bekasi yang Rp25 miliar, artinya masih ada sisa Rp7,5 miliar. Bayangkan kalau yang diterima sebesar Rp30 miliar, masih ada sisa Rp12 miliar. Angka yang cukup fantastis dan sebenarnya masih perlu sedikit saja tambahan di pencairan tahap 2. Tapi gak tahu juga digunakan buat keperluan apa sisa anggaran yang cukup besar itu.
Artinya, kelebihan anggaran di tahap pertama ini harus ada pemeriksaan dari KPK karena sulitnya untuk membenarkan jika harus ditelisik BPK, apalagi kalau hanya bagian inspektorat. Miliaran lho sisanya? Ini baru dugaan di satu persoalan.
Lantas, bagaimana untuk pencairan tahap 2 yang masih tersangkut di meja Pj Walikota yang angkanya sudah diketuk DPRD Kota Bekasi sebesar Rp22 miliar (Rp27 miliar?). Ini pun juga harus dipertanyakan kalau hanya untuk umroh dan sisa bonus. Misalnya;
1. Umroh Rp30 juta x 100 orang: Rp3 m
2. Sisa bonus ; ……………………………..Rp11,3 m
3. Lain-lain : ………………………………..Rp1 m
Dengan demikian total hanya Rp15,4 miliar. Di sinipun masih ada angka yang cukup besar jika dikurangi dengan anggaran tahap 2 yang selisih angkanya mencapai Rp7 miliar dan lebih bengkak lagi kalau yang diajukan Rp27 miliar. Makanya, sangat wajar kalau angka-angka ini jadi ‘perhatian khusus’ Pj Walikota.
Bukankah sudah diketuk palu oleh DPRD Kota Bekasi? Ya bener, tapi apakah DPRD Kota Bekasi paham betul anggaran yang digunakan KONI Kota Bekasi dengan belasan kepala dinas di dalamnya yang didudukkan sebagai pengurus, kendati terhitung jari yang bersedia hadir ke KONI Kota Bekasi. Saya yakin kawan-kawan DPRD Kota Bekasi pun tak paham. Kalau pun ‘paham’ maka ada apa dengan pengetukan palu tersebut.
Sebab, sisa waktu tahun 2023 tinggal sedikit lagi. Apakah kelebihan anggaran ini mau dipaksakan habis oleh pengurus KONI Kota Bekasi? Rasanya tidak mungkin kalaupun memang harus dipaksakan jadi mungkin.
Masih ada lagi yang terlewat; digunakan untuk apa dana sebesar Rp5 miliar yang diterima Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023. Sebab, dalam butir pernyataan bahwa dana Rp5 miliar itu hanya untuk pembelian alat olahraga bagi masyarakat Kota Bekasi dimana peralatan diserahkan ke Kecamatan dan diteruskan ke kelurahan hingga diterima masyarakat Kota Bekasi. Masyarakat Kota Bekasi yang mana yang menerimanya? Ini pun sumir karena dari investigasi, hampir pasti diduga tidak ada yang menerimanya.
Jadi, jangan juga Dispora Kota Bekasi bak maling teriak maling yang berani memanggil pengurus KONI Kota Bekasi periode sebelumnya pada 8 November 2023 hanya untuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan. Bukan tak mungkin nanti memercik ke muka sendiri. (Zulkarnain Alregar/Wartawan tinggal di Kota Bekasi)