Yakin Bersalah Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

KPK338 Dilihat

MANTAN Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Jaksa juga menuntut Johnny Plate membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp17,8 miliar.Johnny Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Johnny Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023), kasus ini disebut berawal pada 2020. (dtc/zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *