Lawan dan Perangilah Bank Keliling/Bank Emok Mulai Saat Ini…!?

Umum1347 Dilihat

APAPUN namanya, istilah Renternir alias Bangke (Bank Keliling), Bang Emok, Kosipa, dan lainnya. Penulis ketika main ke rumahnya ikhwan di Desa Ciakar kalau tidak salah masuk daerah Cianjur, Jawa Barat ketika masuk daerah tersebut ada spanduk yang menggelitik bahwa di daerah tersebut Renternir atau apalah namanya, dilarang masuk tempat tersebut. Dan ini patut diapresiasi dan didukung penuh oleh tempat lainnya untuk dapat mengikuti Desa Ciakar.

Bahkan seharusnya di Bekasi yang banyak daerah minim pendidikannya yang disinyalir memang renternir itu menyisir orang yang pendidikan lemah cuma lulusan hanya SD/MI hingga SMP/MTS saja sekitar wilayah Bekasi Timur daerah Kampung Mede, Pinggir Kali Duren Jaya, Kampung Cerewet, Pasar Baru Bekasi, dan mungkin se Bekasi Raya Kota dan Kabupaten.

Seharusnya renternir ataupun apalah namanya, RT ataupun RW bahkan se-Kelurahan dan Kecamatan harus berani melawan dan perangilah Bank Keliling, Renternir, Bank Emok, Kosipa, Lintah Darat, dllnya mulai saat ini dan seterusnya. Wajib ditindak tegas kalau perlu BIMASPOL dan Bhabinkabtimas patut dilibatkan untuk mensosialisasikan akan bahayanya Bank Keliling, Renternir, Bank Emok Kosipa, Lintah Darat, dllnya di wilayah tempat tinggalnya.

Renternir alias Bangke (lintah darat) itu ibarat kasih pinjaman bak pahlawan giliran tagihan galaknya kayak syaitan.

Banyaknya Bangke yang menjalankan praktik riba di lingkungan warga semakin menambah suram wajah umat Islam dalam ibadah harta. Setelah jelas banyak umat Islam kalangan menengah-atas yang terjerat bank konvensional, Masyarakat bawah dan jelata pun ternyata banyak yang terjerat renternir tidak berdasi. Masjid dan majelis ta’lim yang banyak tersebar di pelosok tampak tidak mampu mengambil peran pemberdayaan umat di bidang perekonomian. Ibadah zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) belum diamalkan maksimal untuk melawan lintah-lintah darat tersebut.

Maraknya Bangke di tengah masyarakat akar rumput menunjukkan kelemahan iman dan amal umat Islam kalangan bawah dan menengah-atas sekaligus. Yang dimaksud kalangan bawah adalah mereka yang hidup sebagai faqir miskin atau orang-orang yang berpenghasilan rendah dalam kisaran upah minimum regional (UMR). Sementara kalangan menengah-atas adalah mereka yang hidup berkecukupan atau bahkan lebih dari cukup. Mereka biasa disebut orang-orang kaya.

Banyaknya masyarakat kalangan bawah yang terjerat rentenir merupakan indikasi dari banyaknya masyarakat yang belum bisa menerapkan pola hidup qana’ah; bersabar hidup dengan apa yang ada dan sesuai kemampuan. Nafsu untuk memperkaya diri meski kemampuan sangat terbatas masih terlalu besar bersemayam dalam hati. Akibatnya jalan pintas melalui Bangke yang berkeliaran di gang-gang permukiman warga selalu menjadi pilihan. Awalnya mungkin tidak berminat atau enggan. Tetapi ketika nafsu mengatakan pinjaman itu pasti bisa terbayar dengan diangsur, dan apa yang diinginkan jadi bisa dimiliki, maka dengan malu-malu memberanikan diri bertanya bagaimana prosesnya, caranya, dan teknisnya.

Bagi yang hawa nafsunya sudah sangat besar, para rentenir itu bahkan dicari olehnya, didatangi langsung, dan setengah memaksa mengajukan pinjaman. Bukan hanya satu rentenir saja, melainkan beberapa rentenir sekaligus diminta pinjaman uangnya.

Siapa pun yang merasa hidupnya ada dalam keterbatasan harus kembali mengingat tuntunan hidup sabar dalam kemiskinan. Bahwa sabar itu bukan hanya ketika musibah datang, tetapi juga ketika hidup serba terbatas kemampuan finansialnya. Dalam kondisi serba terbatas itu setiap orang harus mampu menahan diri dari nafsu memperkaya diri melalui jalan-jalan yang haram.

Bersabar juga dari meminta dan harapan tinggi ingin diberi. Jika nafsu ingin kaya melalui jalan yang haram selalu dipelihara, keinginan untuk meminta dan diberi orang lain juga selalu ditanamkan, maka hidupnya selamanya akan terjebak dalam kemiskinan yang tak berujung. Sudah miskin harta, miskin pula jiwanya. Sengsaralah ia di dunia dan akhirat tanpa pernah bertepi.

Ketika beberapa shahabat yang miskin meminta kepada Nabi Muhammad, lalu Nabi Muhammad pun ternyata sudah tidak mampu lagi memberi karena sudah habis diberikan kepada peminta sebelumnya, beliau memberikan nasihat kepada para shahabat yang miskin tersebut sebagai berikut:

وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللهُ وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنْ الصَّبْرِ

” Siapa yang menahan diri, pasti Alloh  menjadikannya mampu bertahan. Siapa yang merasa cukup, pasti Alloh  memberinya kecukupan. Dan siapa yang bersabar, pasti Alloh ﷻ akan memberinya kesabaran. Dan tidak ada pemberian yang lebih baik dan lebih besar daripada kesabaran “. (Shahih al-Bukhari Kitab az-zakat bab al-isti’faf ‘anil-mas`alah no. 1469; Shahih Muslim Kitab az-zakat bab fadllit-ta’affuf was-shabr no. 2471).

Al Imam al-Qurthubi Rahimahulloh Ta’ala menjelaskan hadits di atas sebagai berikut:
Maksud sabda beliau *“Siapa yang menahan diri” yakni menahan diri dari meminta. Sabdanya “Alloh menjadikannya mampu bertahan”*. yakni Alloh akan membalas sikap menahan dirinya dengan menjaga wajahnya dan menghilangkan kesusahannya.

Maksud sabdanya: “Siapa yang merasa cukup” yakni dengan Alloh tidak kepada yang selain-Nya. Sabdanya “memberinya kecukupan”. yaitu sungguh Dia akan memberinya apa yang mencukupinya sehingga tidak perlu meminta dan menciptakan dalam hatinya kekayaan, sebab kaya itu adalah kaya hati.

Sabdanya “siapa yang bersabar” yakni mengobati dirinya dengan tidak meminta dan bersabar sampai mendapatkan rizki. Sabdanya “Alloh akan memberinya kesabaran” yaitu sungguh Dia akan menjadikannya kuat dan mantap jiwanya sehingga terbiasa menanggung beban berat. Dalam kondisi seperti itu maka Alloh akan bersama dengannya dan menjadikannya sukses dengan yang ia harap (Kitab Fathul-Bari Kitab ar-riqaq bab as-shabr ‘an maharimil-‘Llah).

Siapapun orangnya, terlebih orang-orang yang terlalu banyak kebutuhannya, harus selalu ingat bahwa rizki itu hanya dari jalur halal. Jika jalur haram berani ditempuh meski secara kasat mata memperlancar usaha dan mendatangkan rizki, maka itu bukan rizki, melainkan laknat dan istidraj (anugerah Alloh kepada orang zhalim untuk menipu mereka dan membiarkan mereka dalam kezhalimannya). Benar memang bahwa dengan meminjam dari jalur haram seseorang jadi tampak lancar usahanya dan bertambah kekayaannya. Tetapi itu semua bukan rizki dari Alloh, melainkan laknat dari-Nya dan istidraj untuknya.

Maka pilihan orang yang takut kepada Alloh hanya jalur yang halal. Apa yang dianugerahkan Alloh  dari jalur halal itulah rizki. Dan rizki Alloh  itu sudah ada garis taqdirnya. Jika taqdirnya kaya, maka seseorang pasti bisa kaya dengan jalur halal. Jika taqdirnya miskin, maka meski banyak jalan haram yang ia tempuh, tetap saja ia akan hidup miskin. Jadi pilihannya tetap hanya jalur halal, jangan pernah tergoda untuk mencoba jalur haram. Nabi Muhammad sangat jelas sekali mengingatkan:

إِنَّهُ لَيْسَ شَيْءٌ يُقَرِّبُكُمْ إِلَى الْجَنَّةِ إِلاَّ قَدْ أَمَرْتُكُمْ بِهِ وَ لَيْسَ شَيْءٌ يُقَرِّبُكُمْ إِلَى النَّارِ إِلاَّ قَدْ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ، إِنَّ رُوْحَ الْقُدُسِ نَفَثَ فِي رُوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتُ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقَهَا فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمُ اسْتِبْطَاءُ الرِّزْقِ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهِ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرَكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ

” Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang dapat mendekatkan kalian ke surga kecuali aku telah memerintahkannya. Dan tidak ada sesuatu pun yang dapat mendekatkan kalian ke neraka kecuali aku telah melarangnya. Sungguh Ruh Qudus (Jibril) meniupkan ke dalam hatiku (memberi wahyu) bahwasanya seorang manusia tidak akan mati kecuali setelah disempurnakan rizkinya. Maka bertaqwalah kepada Alloh , dan baguslah dalam mencarinya. Janganlah terlambatnya rizki mendorong kamu mencarinya dengan maksiat, sebab apa yang ada di sisi Alloh tidak akan bisa diraih kecuali dengan ketaatan kepada-Nya “. (Hadits Ibnu Mas’ud riwayat Ibnu Marduwaih dan Ibnu Abid-Dunya berstatus hasan li ghairihi. [As-Silsilah as-Shahihah Syeikh al-Albani no. 2866]. Al-Hafizh Ibn Hajar Al Asqolani Rahimahulloh Ta’ala sependapat dengan penilaian shahih Imam al-Hakim atas hadits ini dalam Kitab Fathul-Bari bab kaifa kana bad`ul-wahyi).

Di samping itu, banyaknya renternir yang berkeliaran di permukiman warga juga menunjukkan kelemahan amal shalih kalangan menengah-atas dalam hal ibadah harta. Al-Qur`an sudah menegaskan bahwa praktik riba hanya bisa dilawan dengan shadaqah. (QS. al-Baqarah [2] : 276, Ali ‘Imran [3] : 130-134, ar-Rum [30] : 39). Artinya, jika Renternir merajalela di tengah-tengah masyarakat, berarti shadaqah dan zakat tidak diamalkan dengan benar oleh kalangan menengah-atasnya.

Shadaqah itu sendiri wujudnya tidak hanya berbentuk santunan tunai, melainkan juga bisa berbentuk pinjaman atau al-ma’un (sebagaimana diabadikan dalam salah satu surat al-Qur`an). Maka untuk mencegah kalangan bawah menjadi nasabah Renternir, orang-orang menengah-kaya mau tidak mau harus melawannya dengan shadaqah tunai atau shadaqah pinjaman. Jika masih enggan karena berasumsi pasti rugi meminjamkan kepada orang-orang miskin, itulah orang-orang yang yukadzdzibu bid-din; palsu agamanya karena tidak meyakini kebenaran ajaran agama.

Padahal silahkan cari mana celah kerugiannya?* Memberikan pinjaman kepada faqir miskin adalah amal mulia yang pasti dibalas kebaikan di dunia dan akhirat. Kalau kemudian pinjaman itu akan sering macetnya dalam hal pelunasan atau bahkan tidak dilunasi sama sekali, itu berarti termasuk shadaqah tunai untuk mereka yang jelas-jelas membutuhkan.

وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

*”Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”*.(QS. al-Baqarah [2] : 280).

Jangan berkaca mata kuda merasa lebih untung dan aman *“meminjamkan uang”* (menabung) kepada rentenir berdasi (bank) atau hanya kepada orang-orang kaya dalam bentuk investasi, sementara memberi pinjaman kepada orang-orang miskin dan di jalan Alloh ﷻ selalu merasa rugi karena tidak nyata untungnya. Itu sama saja dengan berasumsi bahwa shadaqah itu merugikan atau tidak ada untungnya, sementara bekerja sama dalam riba (menabung di bank) sangat menguntungkan dan minimalnya uang tersimpan aman karena dijamin oleh LPS (lembaga penjamin simpanan) Pemerintah. Orang ini lupa bahwa Alloh-lah sebaik-baiknya penjamin (Ni’mal-Wakil), bukan bank dengan LPS-nya.

مَّن ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Alloh , pinjaman yang baik (menshadaqahkan hartanya di jalan Alloh), maka Alloh akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Alloh menyempitkan dan melapangkan (rizki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS. al-Baqarah [2] : 245. Ayat semakna ada juga dalam QS. al-Hadid [57] : 11).

Harta yang diinvestasikan di jalan riba, meski tampaknya menguntungkan pada hakikatnya tidak ada keuntungannya sama sekali. Yang jelas-jelas menguntungkan itu adalah yang diinvestasikan dalam shadaqah. Terutama shadaqah kepada faqir miskin yang jelas-jelas lebih membutuhkannya daripada bankir. Baik dalam wujud shadaqah tunai atau shadaqah pinjaman.

وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Alloh. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Alloh, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. (QS. ar-Rum [30] : 39).

Seandainya ada perasaan uang yang dipinjamkan (baca: dishadaqahkan) kepada faqir miskin itu “hilang” karena tidak akan kembali, atau kalaupun dikembalikan sangat lama sehingga tidak bisa diharapkan untungnya, maka sesungguhnya itu tidak hilang dan rugi sama sekali, melainkan jadi investasi berharga untuk kehidupannya kelak, di dunia dan akhirat.

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ

“Siapa yang bershadaqah sebesar satu biji kurma dari usaha yang baik, dan Alloh tidak akan menerima kecuali yang baik, maka sungguh Alloh  akan menerimanya dengan tangan kanannya kemudian merawatnya untuk pemiliknya, sebagaimana salah seorang di antara kalian merawat anak kudanya, sampai banyak sepenuh gunung”*. (Kitab Shahih al-Bukhari kitab az-zakat bab as-shadaqah min kasbin thayyib no. 1410).

Alloh sendiri dalam al-Qur`an menantang siapapun yang kaya untuk berlomba-lomba dan bersaing dalam menginvestasikan shadaqah demi memerangi riba. Shadaqah dalam memerangi riba itu mendatangkan ampunan dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi. Sebuah keuntungan yang mustahil diperoleh dengan menabungkan uang di bank. Meski tentunya berinfaq dalam melawan riba itu akan terasa sulit, susah, banyak amarah yang harus dipendam akibat cicilan utang yang macet, hati harus sering-sering dilapangkan guna memaafkan orang-orang miskin yang seringkali tidak bertanggung jawab dengan utangnya, dan bahkan jadi harus sering memberi kebaikan dan bonus pelunasan utang.

Kesiapan berlomba-lomba dalam shadaqah memerangi riba seperti ini hanya dimiliki oleh orang yang sudah mencapai derajat taqwa.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Alloh  supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Alloh dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan. (QS. Ali ‘Imran [3] : 130-134).

Ketaqwaan tidak hanya berwujud dalam dzikir yang intim dengan Alloh  atau shalat yang dinikmati sepuas hati, tetapi juga berwujud dalam kesiapan beribadah harta melalui zakat, infaq, shadaqah (ZIS), dan al-ma’un untuk menolong kaum faqir miskin dari jurang utang kepada RENTERNIR (bangke/bank keliling, Kosipa, Lintah Darat, Bank Emok, dllnya).

Masjid dan majelis ta’lim seyogianya tidak hanya dijadikan tempat mengasuh jiwa kaum muslimin dengan ilmu dan iman, tetapi juga dijadikan “bank syari’ah” Melalui (BM/Baitul Mal) ataupun apalah istilahnya guna melawan RENTERNIR (bangke/bank keliling, Kosipa, Lintah Darat, Bank Emok, dllnya). Jika kesadaran pengurus dan jama’ah masjid atau majelis ta’lim masih saja tidak ada untuk perang melawan RENTERNIR, maka sudah jangan pernah lagi mengaku taqwa, apalagi sangat percaya diri mengajarkan taqwa kepada masyarakat. Masyarakat sudah tidak butuh omongan belaka, masyarakat butuh bukti amal nyata. Sungguh besar murka Alloh ﷻ bagi orang yang hanya bisa berbicara tetapi tidak ada aksi nyata. Na’udzu bil-‘Llah min dzalik. Ayo Mulai saat ini Niatkan untuk Memerangi dan Melawan *RENTERNIR* (bangke/bank keliling, Kosipa, Lintah Darat, Bank Emok, dllnya) mulai di tempat tinggalnya Kita. Hasbunalloh Wanikmal wakil Nikmal Maula Wanikman Nasir, semoga Bermanfaat, Barokallohu’ fiikum. (Al Ustadz Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, Gr, Praktisi dan Pengamat Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *