Menanggapi Menteri Agama Tentang Pendirian Rumah Ibadah

Umum248 Dilihat

Oleh Abu Deedat Syihab

MENURUT kami tentang pendirian rumah ibadah mengacu kepada PBM No 9 dan 8 tahun 2006 yang merupakan keputusan bersama dari Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari FKUB dan Kemenag ini sudah baik.

Adapun di sebagian tempat masih ada perselisihan bukan karena faktor adanya FKUB (Forum Kerukunan Umat Agama) melainkan penyebabnya karena adanya sebagian tokoh/komunitas agama yang tidak mematuhi terhadap peraturan-peraturan pemerintah (PBM tersebut yang sudah disepakati bersama oleh tokoh lintas agama.

Pak Menag (Yaqut Cholil Qoumas) terkesan setiap ada usulan dari kelompok minoritas tertentu (PGI ) selalu cepat meresponnya tanpa memikirkan dari komunitas agama-agama yang lainnya (Islam, Hindu, Budha dan Konghucu).

1. Himbauan kepada Bapak Menag sudah-lah jangan memaksakan rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya dari Kemenag saja tanpa melibatkan rekomendasi FKUB yang berkumpulnya tokoh lintas agama. Kembalikan saja kepada PBM No 9 dan 8 Tahun 2006. Karena terjadinya perselisihan atau gesekan itu penyebab utamanya dikarenakan tidak dipatuhinya peraturan-peraturan tersebut oleh tokoh agamanya sendiri.

2- Himbauan kepada Bapak Gultom sebagai Ketua PGI (Persekutuan Gereja gereja Indonesia) untuk tidak memaksakan keinginan sendiri (mengusulkan hanya dari Kemenag saja yang memberikan rekomendasi tentang izin pendirian rumah ibadah).
– Lebih baik patuhi saja aturan-aturan yang ada dalam PBM tersebut dan dapat dipastikan aman, damai, kondusif. Lihat di Kota Bekasi karena FKUB cukup berperan di dalam menciptakan kerukunan umat beragama. Dan semua tokoh lintas agama selalu mematuhi terhadap peraturan dalam PBM, maka Kota Bekasi menjadi kota toleran ke dua se Indonesia. Semoga tanggapan ini menjadi perhatian kita bersama.
(Penulis adalah Ketua LDK MUI dan angota pengurus FKUB Kota Bekasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *