Sidang Acapkali Mundur dan Tak Tepat Waktu, Duhh…PN Cikarang !

Umum127 Dilihat

JIKA Anda sudah datang tepat waktu untuk menghadiri persidangan, lantas ditunda, pasti kesal. Ditunda seminggu kemudian dan tepat waktu juga untuk hadir, lagi-lagi molor waktunya, tambah kesal lagi. Kapan persidangan bisa dimulai kalau molor terus sampai begini?

Setidaknya inilah yang paling sering terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Jawa Barat. Pekan lalu, Rabu (31/7/2024) saya harusnya bersidang untuk membantu seorang rekan wartawan yang dulunya adalah wartawan Harian Sore Terbit. Saya diminta jadi saksi meringankan untuk rekan itu.

Diminta datang karena waktunya pukul 15.00. Saya pun datang dari pukul 13.00 dari Kota Bekasi ke PN Cikarang yang berjarak hampir 40 km dan memakan waktu satu jam. Sesampainya di lokasi, ternyata persidangan belum juga dilakukan.

Saya menunggu dan terus menunggu dari pukul 15.00, berlanjut pukul 16.00 dan terus 17.00. Tak ada tanda-tanda kapan persidangan akan dimulai. Setelah shalat Magrib, pengacara dari rekan saya mengatakan bahwa hakim menunda minggu depan yakni Rabu (7/8/2024) pukul 10.00 pagi.

Kemarin, saya sudah bersiap diri dari rumah pukul 08.00 pagi dengan catatan jangan sampai terlambat. Lagi-lagi, pukul 10.00 belum dimulai persidangan. Pukul 10.30 baru sidang dimulai, itu pun bukan saya.

Mengapa persidangan terlambat terus? Banyak faktor, salah satunya ketika hakim sudah siap, kenyataannya jaksa tidak ada. Atau sebaliknya, jaksa sudah ada, hakim belum siap. Itulah yang acapkali sering terjadi di PN Cikarang.

Kemarin, hakim yang harusnya memimpin saya bersidang, ternyata bersidang di ruangan lain. “Ingatin dong bapak itu pak hakimnya. Dia kan harus bersidang di ruangan ini, kok di sebelah, saya masih ada kesibukan lain,” kata seorang jaksa perempuan kepada pengacara rekan saya.

Dan kejadian seperti ini berulang kali terjadi di PN Cikarang. “Memang sering begini, selalu terjadi keterlambatan waktu, kalau gak hakim ya jaksa lah alasannya selalu ada-ada saja,” jelas pengacara rekan saya.

Hmmm…kalau memang SDM hakim atau jaksa masih kurang, kan bisa ditambahi? Sehingga tidak ada yang mengulur-ulur waktu seperti di PN Cikarang.

Memang sidang akhirnya berlangsung pukul 13.10 menit sampai 14.00. Tapi, sampai kapan persidangan harus terus molor seperti ini.

Dan memang juga, ketua majelis hakim di akhir persidangan menutupnya dengan permintaan maaf karena terjadinya kemunduran waktu. (Zulkarnain Alfisyahrin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *