Disdik Kota Bekasi Bangun SMPN 50 dengan Anggaran Rp1,3 M

Umum1174 Dilihat

ANEH memang. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi ikut jadi pelaksana  pembangun gedung sekolah SMPN 50 Kota Bekasi dengan nilai Rp1,3 miliar yang merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pelaksana pembangunan adalah CV Limatujuhlimadelapan Maju Mapan.

Untuk DAK, pejabat disdik jadi Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pejabat teknis juga dari Disdik. Dari sumber terdekat didapat informasi bahwa untuk PA dan PPK memang boleh, tapi jadinya untuk menyusun anggaran harus minta tolong ke Disperkimtan.

“Kenapa tidak ke Disperkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) saja sekalian mengerjakan? Atau mereka memang hanya mau fee proyek saja,” ujar sumber tersebut.

DAK pendidikan memang biasanya dikelola Disdik, tetapi pelaksanaan teknis, seperti pembangunan gedung sekolah, tidak harus dikerjakan langsung Disdik jika mereka tidak memiliki kapasitas teknis yang memadai. Dalam hal ini, mereka dapat bekerja sama dengan dinas teknis lain atau menggunakan jasa konsultan dan kontraktor yang kompeten. Disdik tetap bertanggung jawab atas pengawasan dan pemenuhan tujuan pendidikan.

Namun, ketika Disdik mengelola anggaran untuk pembangunan gedung sekolah tanpa memiliki keahlian teknis yang diperlukan, banyak dampak negatif yang dapat terjadi, termasuk kualitas bangunan yang buruk, pembengkakan biaya, potensi masalah hukum, gangguan terhadap kualitas pendidikan, hilangnya kepercayaan publik, dan konflik dengan dinas lain.

Ketika hal ini coba dikonfirmasi kepada Plt Kadisdik Kota Bekasi Ustad Ahmad Yani, dia belum memberikan komentar. Namun dari keterangan di HP dia sudah baca walau ada contreng dua yang berarti berita tersampaikan. (zas)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *