Surat Kominfo Soal Ditiadakannya Siaran Adzan Maghrib, Umat Islam Protes Keras…

Umum978 Dilihat

SEHUBUNGAN dengan beredarnya surat dari Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor: B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024, tertanggal 2 September 2024, yang ditandatangani oleh Wayan Toni Supriyanto selaku Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika.

Isi surat pada intinya menginstruksikan kepada seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran dan Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran, yang pada pokoknya :

1. Acara misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 mulai pukul 17.00 s/d pkl. 19.00 disiarkan secara langsung dan tidak terputus diseluruh televisi nasional.

2. Azan Maghrib yang biasa disiarkan melalui televisi nasional pada sekitar pukul 17.56 s.d selesai pada hari dan tanggal yang sama pada intinya DITIADAKAN, DAN DIGANTI DENGAN RUNNING TEXT, sebagaimana poin angka 3 surat Dirjen PPI di atas.

Berdasarkan hal tersebut maka, kami Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212, menyampaikan sebagai berikut;

Pertama; Bahwa kami selaku umat Islam Indonesia tidak mempermasalahkan kegiatan agama dari pihak lain selama kegiatan tersebut tidak mencampuradukkan ajaran agama atau menegasikan kegiatan agama lain pada saat yang bersamaan, sebagaimana ajaran Islam yaitu, lakuum dinukuum waliyyadiin.

Kedua: Surat dari Dirjen PPI di atas, secara substansi adalah merupakan bentuk penegasian terhadap azan maghrib yang sudah lazim terjadi sejak puluhan tahun lalu pada siaran televisi dan radio nasional. Dengan adanya surat tersebut justru sangat mengganggu keberagaman dan toleransi yang sudah terjalin sejak lama di NKRI ini.

Ketiga Surat Dirjen PPI tersebut membuktikan bahwa rezim saat ini sudah terjangkiti virus islamphobia dan intoleran terhadap keberadaan azan magrib dan ajaran islam.

Keempat: azan adalah merupakan suara yang dikumandangkan, bukan merupakan bentuk pengumuman dalam bentuk tulisan, sehingga, dengan surat dari Dirjen PPI kemenkominfo tersebut, berarti sudah mengganti syariat azan dari suara menjadi pengumuman dalam bentuk tulisan.

Mengubah syariat Islam apalagi dilakukan oleh orang dari kalangan di luar islam adalah merupakan bentuk penghinaan dan penistaan terhadap syariat Islam.
Berdasarkan hal hal diatas maka, kami;

1. Memprotes keras surat dan sikap dari kemenkominfo yang memerintahkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mengganti azan menjadi pengumuman berupa running text.

2. Mendesak dengan segera agar Dirjen PPI Kemenkominfo segera mencabut surat tersebut dalam waktu 1x 24 jam.

3. Meminta dengan hormat kepada seluruh lembaga penyiaran, radio dan televisi nasional untuk TIDAK MEMATUHI isi surat dirjen PPI tersebut.

4. Meminta umat Islam untuk menyiagakan diri dan meningkatkan kewaspadaan dari serangan doktrin dan ajaran sesat oleh pihak pihak anti Islam yang ingin menghapus syariat Islam secara halus dan terselubung, baik oleh pihak yang ada dalam tubuh rezim maupun agen agen propagandanya.
نَصْرٌ مِّنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ وَبَشِّرِ الْمُو مِنِينَ حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ
الإست
Jakarta, 03 September 2024 M/29 Safar 1446
Habib Muhammad Alatthas
Ust Yusuf M Martak
KH Ahmad Shobri Lubis. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *