Aliansi Ormas Islam Sumut Kecam Instruksi Azan Maghrib diganti Running Teks, Koh Hanny: Semoga Adzan Besok Tetap Ada…

Umum938 Dilihat

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara dalam menyikapi adanya edaran Surat dari Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor : B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tanggal 1 September 2024 tentang Permohonan Penyiaran Azan Magrib Dan Misa Bersama Paus Fransiskus dan Surat Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika Nomor : B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Permohonan Penyiaran Azan Magrib Dan Misa Bersama Paus Fransiskus, sebagai berikut :

Bahwa Indonesia merupakan suatu Negara dengan mayoritas pemeluk Islam terbesar di dunia yang tentunya mempunyai aspek sejarah yang tidak dapat di abaikan dan dilupakan begitu saja oleh bangsa ini dimana semangat keadilan menjadi pegangan yang dijunjung bersama dalam proporsional ke-Indonesiaan yang beradab. Namun semakin hari kehidupan bernegara semakin jauh dari cita-cita luhur proklamasi. A-histori kontribusi Islam akan perjalanan kebangsaan dipertontonkan dalam orkestrasi pemaksaan regulasi.

Bahwa edaran Surat dari Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor : B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tanggal 1 September 2024 tentang Permohonan Penyiaran Azan Magrib Dan Misa Bersama Paus Fransiskus dan Surat Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika Nomor : B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Permohonan Penyiaran Azan Magrib Dan Misa Bersama Paus Fransiskus yang pada intinya memohon agar kiranya penyiaran Azan Magrib dapat dilakukan dengan running teks merupakan tindakan yang sangat menyakitkan perasaan Umat Islam di Indonesia.

Bahwa tentunya surat edaran tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan : (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Bahwa dengan adanya surat edaran tersebut menunjukkan adanya sikap Islamofobia yang tumbuh didalam tubuh kedua Kementrian tersebut dimana hal ini Islamofobia ini merupakan bentuk Intoleransi terhadap Umat Islam serta merupakan bentuk Rasisme baru.

Maka berdasarkan hal tersebut, Aliansi ormas Islam Sumatera Utara menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai berikut :

1. Mengecam Keras Kementrian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia yang telah menerbitkan Surat Edaran dimana Penyiaran Azan Magrib dapat dilakukan dengan running teks.

2. Meminta kepada Keras Kementrian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia untuk membatalkan Surat Edaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor : B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tanggal 1 September 2024 tentang Permohonan Penyiaran Azan Magrib Dan Misa Bersama Paus Fransiskus dan Surat Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika Nomor : B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Permohonan Penyiaran Azan Magrib Dan Misa Bersama Paus Fransiskus.

3. Meminta kepada Majelis Ulama Indonesia untuk Menolak dan menyampaikan Protes Keras kepada Kementrian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia.

4. Meminta kepada lembaga-lembaga penyiaraan baik Swasta maupun milik Pemerintah untuk tetap menyirakan seruan Azan sebagaimana biasanya.

5. Meminta kepada Ormas-Ormas Islam yang ada di Indonesia untuk secara bersama Mengecam dan Menolak Surat Edaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor : B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tanggal 1 September 2024 tentang Permohonan Penyiaran Azan Magrib Dan Misa Bersama Paus Fransiskus dan Surat Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika Nomor : B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Permohonan Penyiaran Azan Magrib Dan Misa Bersama Paus Fransiskus.

Demikian hal ini disampaikan, terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Medan, 4 September 2024*

Hormat kami,

ALIANSI ORMAS ISLAM SUMUT/SUMATERA UTARA.

Sementara itu, Paus Fransiskus sudah dua kali ke Indonesia dan dua kali kedatangannya baik-baik saja. Dalam dua kali kehadiran Paus, tidak ada paksaan bagi stasiun televisi menyiarkan langsung selama dua jam tanpa jeda dan tidak ada pula larangan televisi menyiarkan adzan.

Demikian dikatakan Koh Hanny Kristianto yang juga penggerak Mualaf Center Indonesia (MCI). “Keminfo juga mewajibkan siaran langsung ibadah Katolik (misa) kepada 38 direktur utama Lembaga Penyiaran dan Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika. Adzan hukumnya fardhu kifayah dan atau sunnah muakkad berdosa apabila ditinggalkan. Mungkin Pak Wayan Toni Suprianto tidak tahu karena beliau Hindu,” kata Koh Hanny.

Dilanjutkannya, “Saya yakin Paus Fransiskus juga tidak setuju TV nasional diminta mematikan adzan Maghrib se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke gara-gara beliau pimpin misa. Semoga besok adzan tetap dilaksanakan, toh ummat Katolik juga punya stasiun TV dan Channel Youtube juga medsos sendiri.” (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *