PEMERINTAH Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengebangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melaksanakan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Kamis (2/5/2024). Tak kurang 10 kepala dinas mengikuti uji kompetensi tersebut merepresentasikan jabatannya, sesuai dengan surat bernomor 800.1.3.3/2487/BKPSDM.Adap tertanggal 24 April 2024.
Satu diantara kepala dinas tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Achmad Zarkasih. Sayangnya, hari ini, Senin (6/5/2024) dia diperiksa secara maraton oleh inspektorat Kota Bekasi sesuai anjuran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Jawa Barat. Tujuannya, melakukan pendalaman terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran (TA) 2023 yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
Zarkasih mengaku pusing, dan membenarkan kehadirannya di Inspektorat untuk memberikan keterangan tambahan. Namun dia enggan menjelaskan keterangan apa saja yang disampaikan ke Inspektorat.
Inspektur Pembantu (Irban) 5, Shovie Adi yang menangani kasus tersebut ketika dikonfirmasi mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih detil karena masih berproses pendalaman.
Menurut Shovie, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat) Kota Bekasi, belum bisa memberi keterangan karena masih dalam proses. Jadi kalau diminta keterangan lebih lanjut belum bisa, takut salah.
“BPK belum cukup waktu melakukan pendalaman, sehingga dianjurkan untuk dilakukan pendalaman oleh Inspektorat Kota Bekasi,” ujar Shovie Adi.
Dia menjelaskan, saat ini Inspektur Kota (Itko) Bekasi sebagai pengawas internal masih melakukan proses pendalaman. Terkait jumlah kerugian negara, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detil.
“Belum bisa dijelaskan secara detail, takut salah. BPK juga tidak menyebutkan berapa kerugian negara. Jadi, Itko hanya melakukan pendalaman terkait laporan keuangan Dispora. Belum ada dinyataan kerugian negara,” tandas Shovie.
Namun, Shovie membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dispora TA 2023.
Seperti diketahui, Dispora Kota Bekasi pada Tahun Anggaran (TA) 2023 memiliki sejumlah kegiatan dengan total pelaksanaan sebesar Rp21,124,477,700.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diduga ada temuan penyimpangan anggaran untuk pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK. Untuk itu, BPK pun menginstruksikan agar Inspektur Kota Bekasi melakukan pendalaman.
Bahkan, kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan sudah dilalukan penyelidikan. Namun, kasus yang dilidik pada Desember tahun lalu, belum naik ke penyidikan. (zas)