Wajib Berhijab Apapun Profesimu Wahai Muslimah, Bubarkan BPIP !

Opini354 Dilihat

INNALILAHI Rojiiun, dapat kabar pagi ini di salah satu postingan asatidz dari pengurus MUI Kota Bekasi yakni Dr Wildan Hassan bahwasanya hari ini, Kami menemukan pelanggaran Konstitusi dalam kegiatan Upacara Pengukuhan PASKIBRAKA tingkat Pusat tahun 2024 yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

Yang mana ada salah satu anggota Paskibraka Putri utusan Sulawesi Tengah yang berjilbab, telah tampil tanpa balutan hijab di kepalanya. Naudzubillah min dzalik, dan saat Kami mengkonfirmasi bahwa kepada daerah lainnya yang juga Paskibraka berhijab, telah mengalami hal serupa.

Dan perlu dicatat, dalam Pasal 29 UUD 1945, Negara disebutkan berdasarkan atas Ketuhanan YME, Negara menjamin Kemerdekaan setiap Warga Negara untuk menjalankan seluruh ajaran agamanya.

Aksi pelepasan hijab ini tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila, sangat ironisnya ini terjadi pada Paskibraka yang sasarannya adalah menjadikan peserta Paskibraka Duta Pancasila. Program ini masuk ke dalam pengendalian BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

Fakta ini mencederai cita-cita luhur pendiri bangsa, yang ingin membangun keberagaman sebagai instrumen utama persatuan bangsa dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika.

Dan BPIP dalam hal ini harus bertanggung jawab kalau tidak ya bubarkan saja BPIP. Dan kepada Presiden RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program PASKIBRAKA 2024 di tingkat Pusat.
Semoga Allah melindungi dan menjaga persatuan bangsa ini.

Serta sesungguhnya agama Islam memerintahkan setiap orang muslim agar mencintai saudaranya bagaikan mencintai dirinya sendiri. Kemudian menghindari mereka dari keburukan sebagaimana
ia menghindarkan diri daripadanya, nasehat menasehati demi men- ta’ati kebenaran yang telah didatangkan dari Allah dan Rasul-Nya, baik itu berupa perintah maupun larangan, dengan hati rela mematuhinya.

Di saat agama Islam tiba dan kaum Jahiliyah membenci bayi perempuan, bahkan tega buah hati sendiri dikubur hidup-hidup, tidak memberikan harta warisan kepada wanita, terkadang mem- pusakai
wanita bagaikan harta yang lain dengan jalan paksa.

Maka Allah serta Rasul-Nya melarang perbuatan keji tersebut, menjaga dan mengangkat derajat wanita bagaikan mutiara berharga, dengan memberikan hak-haknya sebagaimana agama
menghormati dan memberikan hak-haknya kepada seorang lelaki.

Demi kesucian masyarakat serta demi keutuhan dan kehormatan seorang muslimah dari kemaksiatan dan dari kecerobohan orang jahil, maka Islam menganjurkan perkawinan dan
mengharamkan perbuatan zina. Maka demi kesucian dan keutuhan, Allah Maha Penyayang memerintahkan para muslimah agar mengenakan hijab (jilbab), supaya berada di sisi Allah.

Simak baik-baik ayat Al Qur’an ini : “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan pehiasaannya kecuali yang biasa nampak dari pandangan. Dan hen- daklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan jangan- lah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau kepada ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara- saudara mereka, atau putra-putra suami mereka, atau wanita- wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap kaum wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat kaum wanita. dan janganlah mereka memukul kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Alloh hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (Qs An Nur : 31).

Sudah selayaknya Kita mendukung para Muslimah untuk berhijab bukan malah melarangnya untuk tidak berhijab. Naudzubillah min dzalik, Hasbunalloh wani’mal wakil ni’mal Maula wa’niman natsir. Barokallohu fiikum. (Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy alBantani, Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *